Rabu, 23 Maret 2016

Begini Cara Jepang Atasi Pembajakan Hak Cipta Pro aktif, tidak hanya menunggu aduan dari pihak pemegang hak cipta Indonesia harus mencontoh


      Di negara maju dengan ekonomi mapan seperti Jepang, pembajakan hak cipta masih marak terjadi. Acara televisi, animasi, film, musik, maupun konten-konten lainnya sangat mudah ditemukan versi bajakannya. Bahkan, satu sampai dua jam setelah penayangan perdana, versi bajakan sudah bisa diunduh di internet. Menurut anggota Komite Hak Cipta Asosiasi Animasi Jepang (AJA), Yoshihiro Ueno, motif ekonomi tetap menjadi latar belakang maraknya pembajakan di negeri sakura itu. Ia menilai, mahalnya harga versi asli membuat orang Jepang lebih memilih menikmati versi bajakan. Padahal, kesadaran mengenai perlindungan hak cipta di Jepang sudah cukup maju.
Untuk menanggulangi pembajakan itu, pada tahun 2002 Ministry of Economics, Trade and Industrydan Agency for Cultural Affairs Government of Japan menginisiasi asosiasi perusahan-perusahaan di bidang industri kreatif. Asosiasi yang bernama Content Overseas Distribution Association (CODA) itu bertugas menghentikan distribusi illegal tak hanya di Jepang, tetapi juga di luar negeri. Selain mendapatkan dana dari APBN, CODA juga mengumpulkan iuran anggota untuk membiayai operasionalnya. Dalam menjalankan tugasnya, CODA bergerak pro aktif, tak hanya menunggu laporan dari pihak pemegang hak. Jika ada laporan dari pemegang hak dan pelanggaran terjadi di Jepang, CODA bergerak bersama polisi. Sementara, jika tak ada laporan dan pelanggaran terjadi di luar Jepang,  CODA berperan sebagai perantara. 
Tujuan utama CODA memang bukanlah menghukum pembajak. Organisasi itu hanya berusaha agar para pembajak menghentikan aksinya. Untuk menyukseskan hal itu, CODA selalu melakukan negosiasi tatap muka dengan para pembajak. “Kita telusuri di mana pembajaknya. Misalnya, situs Anitube, ternyata administratornya ada di Brazil. Servernya ada di Amerika Serikat. Registrasi domainnya ada di swedia.Ini sedang dikejar oleh CODA. Sekarang masih dalam negosiasi untuk menghapus kontennya,” tutur Kiyotaka Watanabe,representative CODA dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (28/1).
Selain pengejaran, CODA juga aktif melakukan kerja sama dengan perusahaan keamanan perangkat lunak. Hal ini untuk memblokir akses bagi situ-situs yang memuat konten bajakan agar tidak masuk dalam aplikasi resmi. Sehingga, ketika situs illegal tersebut dibuka, akan muncul tampilan bahwa situs tersebut tak bisa diakses karena berisi konten bajakan. Kerja sama juga dijalin CODA dengan mesin pencari seperti Yahoo dan Google. Organisasi itu meminta secara resmi agar situs-situs yang emmuat konten bajakan tak muncul dalam hasil pencarian. Menurut Kiyotaka, sejak 2014 lalu pihaknya telah sukses menjalankan program “trusted copyright removal” bersama Google. Tak hanya itu, CODA juga bekerja lebih jauh dengan memotong sumber dana bagi situs-situs yang pembajak. Sebab, menurut Kiyotaka, kenyataannya banyak perusahaan yang memasang iklan di sistus pembajak. Dana yang didapatkan dari iklan semacam itu pun tak sedikit nilainya. “Kita bekerja sama dengan organisasi periklanan agar perusahaan-perusahaan tidak memasang iklan di situs yang memasang hasil pembajakan,” ujar Kiyotaka. Di sisi lain, upaya perlindungan hak cipta yang dilakukan CODA tak berhenti pada penghentian tindakan pembajakan. CODA juga menjembatani pemilik situs yang dinegosiasi dengan para pemilik hak resmi. Dengan demikian, terjalin hubungan bisnis yang tidak melanggar hak cipta.
Di Indonesia, hasil survey oleh Ernst And Young pada tahun 2014 terhadap 600 responden di Jakarta juga menunjukan bahwa masyarakat sudah memahami perlindungan tentang hak cipta. Sebanyak 80% responden mengaku mengetahui adanya UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara, 70% juga tahu bahwa pemegang hak cipta pun menerima uang dari hasil karnyanya. “Masalahnya, pelanggaran hak cipta di Indonesia merupakan delik aduan. Jika tidak ada laporan dari pihak yang resmi, pemerintah tidak bisa bergerak,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Erni Widhyastari. Sementara itu, tindakan penutupan situs pembajakan bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Erni, pihaknya hanya bisa memberikan pertimbangan hukum. Sementara eksekusinya merupakan kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi. Anggota Komisi X DPR RI yang juga artis, Anang Hermansyah, berharap peraturan dan kebijakan pemerintah dapat menyesuaikan dengan tren industri dan teknologi saat ini. Menurutnya, peraturan-peraturan yang ada mampu harus mendukung karya para pelaku seni. Ia pun meminta pemerintah menindak tegas para pelaku pembajakan. "Terbukti, setelah ada penindakan tegas dari pemerintah dan Polri, ada lima pabrikan pengganda CD musik yang berkomitmen untuk menjual CD original. Ke depan, langkah-langkah seperti itu ditingkatkan agar industri musik Indonesia terus tumbuh dan dilindungi," katanya.
Seharusnya indonesia mencontoh langkah yang dilakukan oleh jepang tentang masalah pembajakan. Pembajakan ini seharusnya menjadi perahtian bagi pemerintah agar kasus pembajakan idak lagi merajalela di indonesia. Kita sebagai warga negara yang baik pun apabila mengetahui adanya pemabajakn seharusnya melaporkan kepada pemerintah atau pihak yang bertanggung jawab atas pemabajakan. 

Sumber :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56ab67afcc803/begini-cara-jepang-atasi-pembajakan-hak-cipta


NO BAJAKAN, HARGAI.

     Dalam era modern ini semakin berkembangnya tempat hiburan khususnya di Indosnesia bahkan para artis berlomba-lomba dalam membuat rumah bernyanyi karaoke. Dengan mendirkan rumah bernyanyi (karaokea) tidak kemungkinan tidak ada nya masalah, bahkan sejumlah masalah terjadi misalnya saja keaslian lagu tersebut, permasalahan hak cipta dan lain sebagainya. Di indonesia marak sekali tentang pembajakan lagu. Dibawa ini adalah salah satu contoh kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh rumah bernyanyi (karaoke) inul vizta dengan owner yaitu artis terkenal di indonesia Inul Daratista. 

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, Inul Daratista (Foto:Antara/Teresia May)


Metrotvnews.com, Jakarta: PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta.  "Berkas PT Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015). Nagaswara menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang  turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K, dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea. Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul. Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai. Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

Dalam kutipan berita diatas dikatakan bahwa inul daratista menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Inul vizta (rumah bernyanyi karaoke Inul Daratista) dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dan pada tahun 2014 Inul kembali dilaporkan  ata penggunaan lagu tanpa izin. Menurut pendapat saya inul vizta harus memeperhatikan hak cipta dari lagu yang disediakan agar para pencipta lagu dan  label dihargai dengan menayangkan dengan asli lagu tersebut atau tidak bajakan. 

Sumber :
http://hiburan.metrotvnews.com/read/2015/03/17/372545/inul-vizta-jadi-tersangka-pelanggaran-hak-cipta

Minggu, 27 Desember 2015

ADIL

         (Tema : Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat)

    Sering kita temui keadaan dimasyarakat para anggotanya pada kondisi tertentu, diwarnai oleh adanya persamaan-persamaan dalam berbagai hal. Tetapi juga didapati perbedaan-perbedaan dan bahkan sering kita temui pertentangan-pertentangan. Itulah sebabnya keadaan masyarakat dan Negara mengalami kegoyahan-kegoyahan yang terkadang keadaan tidak terkendali dan dari situlah terjadinya perpecahan. Sudah tentu sebabnya, misalnya adanya pertentangan karena perbedaan keinginan.
Pertentangan sosial dapat diartikan sebagai suatu konflik yang terjadi pada masyarakat sehingga kelompok-kelompok tertentu, misalnya pada kelompok etnis, kelompok agama, kelompok ideology tertentu termasuk antara mayoritas dan minoritas. Perbedaan kepentingan sebenarnya merupakan sifat naluriah disamping adanya persamaan kepentingan.
    integrasi sosial adalah sesuatu yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain dalam unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan. Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak terpecah jika menghadapi berbagai tantangan yang timbul dalam lingkungan masyarakat itu sendiri.
Menurut pandangan para penganut fungsionalisme, struktur sistem sosial terintegrasi dalam suatu masyarakat di atas tumbuhnya kesepakatan antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat mendasar. Dimana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masih.

     Contoh pertentangan sosial terjadi juga pada komunitas desa di sepuluh Kabupaten di NAD . Penelitian YAPPIKA di sepuluh kabupaten di NAD, termasuk Aceh Timur (Kecamatan Peureulak dan Darul Aman) menunjukkan lemahnya pranata di tingkat komunitas desa. Kelemahan ini disebabkan karena penyeragaman struktur pemerintahan desa selama masa Orde Baru serta akibat konflik yang memunculkan perasaan saling curiga dan ketakutan di antara warga masyarakat desa. Dalam kondisi konflik, peran dan posisi Geuchik sebagai kepala pemerintahan di desa juga tidak maksimal karena unsur ketakutan, baik terhadap TNI atau GAM, sering lebih dominan daripada keberpihakan terhadap masyarakat desa. Bagi TNI dan GAM, desa menjadi ajang pertarungan politik berupa tuntutan loyalitas dan pengaruh politik serta kepentingan ideologi (budaya & struktur tradisional Aceh vs orientasi politik pemerintahan Orde Baru). Ketakutan serta strategi militer yang membatasi ruang gerak masyarakat sipil juga membatasi kebebasan bergerak serta berkumpul masyarakat desa, sehingga pertemuan-pertemuan di tingkat desa untuk membahas kesejahteraan desa juga sering tidak bisa terlaksana. Selain itu, di beberapa desa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah desa sangat rendah terbukti dari tuduhan korupsi yang sering dilontarkan kepada perangkat desa, meskipun di desa-desa lain perangkat desa mendapat kepercayaan dari warganya.

MARI KITA JAGA



                                      (Tema : Individu Keluarga dan Masyarakat)

Aspek individu, keluarga, dan masayarakat adalah aspek-aspek sosial yang tidak bisa dipisahkan. Ketiganya mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Tidak akan pernah ada keluarga, dan masyarakat apabila tidak ada individu. Sementara di pihak lain untuk mengembangkan eksistensinya sebagai manusia, maka individu membutuhkan keluarga dan masyarakat, yaitu media di mana individu dapat mengekspresikan aspek sosialnya. Di samping itu, individu juga membutuhkan kebudayaan yakni wahana bagi individu untuk mengembangkan dan mencapai potensinya sebagai manusia.
    Lingkungan sosial yang pertama kali dijumpai individu dalam hidupnya adalah lingkungan keluarga. Di dalam keluargalah individu mengembangkan kapasitas pribadinya. Di samping itu, melalui keluarga pula individu bersentuhan dengan berbagai gejala sosial dalam rangka mengembangkan kapasitasnya sebagai anggota keluarga. Sementara itu, masyarakat merupakan lingkungan sosial individu yang lebih luas. Di dalam masyarakat, individu mengejewantahkan apa-apa yang sudah dipelajari dari keluarganya. Mengenai hubungan antara individu dan masyarakat ini, terdapat berbagai pendapat tentang mana yang lebih dominan. Pendapat-pendapat tersebut diwakili oleh Spencer, Pareto, Ward, Comte, Durkheim, Summer, dan Weber. Individu belum bisa dikatakan sebagai individu apabila dia belum dibudayakan. Artinya hanya individu yang mampu mengembangkan potensinya sebagai individulah yang bisa disebut individu. Untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya ini atau untuk menjadi berbudaya dibutuhkan media keluarga dan masyarakat.
     Masalah individu keluarga dan masyarakat dalam faktor biologis yaitu salah satunya adalah penularan penyakit hepatitis yang sekarang sedang marak di lingkungan sekitar. Hepatitis B merupakan masalah kesehatan dunia, termasuk Indonesia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa hepatitis B merupakan penyebab lebih dari 780.000 kematian tiap tahun di dunia. Di Indonesia sendiri, hasil Riset Kesehatan Dasar pada tahun 2007 menunjukkan bahwa prevalensi hepatitis B sebesar 9,4%. Hal ini berarti satu dari 10 penduduk Indonesia terinfeksi Hepatitis B. Sayangnya, hanya satu dari lima penderita hepatitis B di Indonesia yang sadar bahwa mereka mengidap penyakit ini. Oleh karena itu individu keluarga dan masyarakat seharusnya sadar akan masalah sosial seperti itu apabila tidak menjaga lingkungan maka individu keluarga dan masayarakat pula yang akan terkena imbasnya,


Sabtu, 26 Desember 2015

KUDET (kurang update) IPTEK ?

                                       (Tema : Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan)


Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam peranannya untuk memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya.

Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya, keduanya menghasilkan suatu kehidupan di dunia (satu dunia), yang diantaranya membawa malapetaka yang belum pernah dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah mampu membedakan ilmu pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka kita tidak dapat netral dan bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah. Sehingga dalam penerapan atau mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan teknologi, terlebih dahulu mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama. Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan, tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.

Dalam hal kemiskinan struktural, ternyata adalah buatan manusia terhadap manusia lainnya yang timbul dari akibat dan dari struktur politik, ekonomi, teknologi dan sosial buatan manusia pula. Perubahan teknologi yang cepat mengakibatkan kemiskinan, karena mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang fundamental. Sebab kemiskinan diantaranya disebabkan oleh struktur ekonomi, dalam hal ini pola relasi antara manusia dengan sumber kemakmuran, hasil produksi dan mekanisme pasar. Semuanya merupakan sub sistem atau sub struktur dari sistem kemasyarakatan. Termasuk di dalamnya ilmu pengetahuan dan teknologi.

Rata-rata orang yang hidup di bawah garis kemiskinan belum dapat membaca maupun menulis. sedangkan salah satu cara memberantas kemiskinan adalah dengan ilmu pengetahuan. Dengan dapat membaca dan menulis, seorang pemulung sampah bisa berkesempatan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan menghasilkan banyak uang. Dengan ilmu pengetahuan, dapat merubah seorang pengamen untuk berpikir kreatif dan memulai membuka suatu usaha dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
Bagi siapa saja yang bisa menguasai IPTEK maka ia akan bisa maju dan berkembang di era globalisasi sekarang ini. Dan bagi yang tidak bisa menguasai IPTEK maka akan tertinggal jauh oleh pesatnya perkembangan zaman. Bila perkembangan zaman terus melaju pesat sedangkan ada masyarakat yang buta dengan IPTEK maka mereka akan tertinggal dan mungkin saja bisa menjadi miskin karena cara lama yang mereka gunakan sudah tidak efektif dan efisien lagi di zaman sekarang ini.Ilmu pengetahuan sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi.

IPTEK tidak terlepas pula dari kemiskinan dan kemiskinan tidak telepas pula dari kehidupan masyarakat. Kemiskinan dalam bidang ekonomi selalu menjadi kendala di negara-negara berkembang. Sangat sulit negara untuk memberantas kemiskinan. Sebenarnya jika kita semua memanfaatkan IPTEK maka kita semua dapat memberantas kemiskinan yang ada. Tidak akan ada lagi pengamen, pengemis, dan pekerjaan tidak layak lainnya. Kemiskinan terjadi karena rendahnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan yang rendah. Semua dapat teratasi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.



IKUT AYAH ATAU IBU ?



               (Tema : Warganegara dan Negara)

    Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

       Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan,apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.
Sejak dahulu diakui bahwa soal keturunan termasuk status personal. Negara-negara common law berpegang pada prinsip domisili (ius soli) sedangkan negara-negara civil law berpegang pada prinsip nasionalitas (ius sanguinis). Umumnya yang dipakai ialah hukum personal dari sang ayah sebagai kepala keluarga (pater familias) pada masalah-masalah keturunan secara sah. Hal ini adalah demi kesatuan hukum dalam keluarga dan demi kepentingan kekeluargaan, demi stabilitas dan kehormatan dari seorang istri dan hak-hak maritalnya. Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang terbanyak dipergunakan di negara-negara lain, seperti misalnya Jerman, Yunani, Italia, Swiss dan kelompok negara-negara sosialis.
Dalam sistem hukum Indonesia, Prof.Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No.62 tahun 1958.


       Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.
ndonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :

Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”

        Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.

Selasa, 17 November 2015

TRANSPORTASI

                                                 (Tema : Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)

      Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.

Hasil gambar untuk pelapisan sosial

               Transportasi jika ditilik dari sisi sosial lebih merupakan proses afiliasi budaya dimana ketika seseorang melakukan transportasi dan berpindah menuju daerah lain maka orang tersebut akan menemui perbedaan budaya dalam bingkai kemajemukan Indonesia. Disamping itu sudut pandang sosial juga mendeskripsikan bahwa transportasi dan pola-pola transportasi yang terbentuk juga merupakan perwujudan dari sifat manusia. Contohnya, pola pergerakan transportasi penduduk akan terjadi secara massal dan masif ketika mendekati hari raya. Hal ini menunjukkan perwujudan sifat manusia yang memiliki tendesi untuk kembali ke kampung halaman setelah lama tinggal di perantauan.

          Pada umumnya perkembangan sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit lebih lambat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi pemerintah masing-masing negara dalam menangani kinerja sistem transportasi yang ada. Kebanyakan dari Negara maju menganggap pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral dari pembangunan perekonomian. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan, bandara, dan jalan rel dapat menimbulkan efek ekonomi berganda (multiplier effect) yang cukup besar, baik dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun dalam memutar konsumsi dan investasi dalam perekonomian lokal dan regional.

Hasil gambar untuk transportasi
          Kurang tanggapnya pemerintah dalam menanggapi prospek perkembangan ekonomi yang dapat diraih dari tansportasi merupakan hal yang seharusnya dihindari. Sistem transportasi dan logistik yang efisien merupakan hal penting dalam menentukan keunggulan kompetitif dan juga terhadap pertumbuhan kinerja perdagangan nasional dalam ekonomi global. Jaringan urat nadi perekonomian akan sangat tergantung pada sistem transportasi yang andal dan efisien, yang dapat memfasilitasi pergerakan barang dan penumpang di berbagai wilayah di Indonesia. 

          Seperti yang dijelaskan diatas seiring dengan berkembangnya sector industri dan teknologi transportasi terjadi perubahan juga dari “kebutuhan” menjadi “gaya hidup”. Seseorang enggan menggunakanangkutan kota dan lebih memilihberkendara sengan kendaraan pribadi karena lebih efisian.maksudnya dapat sampai ditempat tujuantanpa harus berganti kendaraan.Selain itu kendaraan pribadi memberi nilai lebih bagi pemiliknya. Mereka yang mempunyai kendaraan lebih bagus atau mewah dari pada yang lain maka akan berkedudukan diatas yang lainnya yang tidak mempunyai kendaraan yang lebih mewah. Mewah tidaknya kendraan dan banyaknya kendaraa pribadi yang dimiliki menempatkan pemiliknya pada status social yang lebih tinggi.

Rabu, 23 Maret 2016

Begini Cara Jepang Atasi Pembajakan Hak Cipta Pro aktif, tidak hanya menunggu aduan dari pihak pemegang hak cipta Indonesia harus mencontoh


      Di negara maju dengan ekonomi mapan seperti Jepang, pembajakan hak cipta masih marak terjadi. Acara televisi, animasi, film, musik, maupun konten-konten lainnya sangat mudah ditemukan versi bajakannya. Bahkan, satu sampai dua jam setelah penayangan perdana, versi bajakan sudah bisa diunduh di internet. Menurut anggota Komite Hak Cipta Asosiasi Animasi Jepang (AJA), Yoshihiro Ueno, motif ekonomi tetap menjadi latar belakang maraknya pembajakan di negeri sakura itu. Ia menilai, mahalnya harga versi asli membuat orang Jepang lebih memilih menikmati versi bajakan. Padahal, kesadaran mengenai perlindungan hak cipta di Jepang sudah cukup maju.
Untuk menanggulangi pembajakan itu, pada tahun 2002 Ministry of Economics, Trade and Industrydan Agency for Cultural Affairs Government of Japan menginisiasi asosiasi perusahan-perusahaan di bidang industri kreatif. Asosiasi yang bernama Content Overseas Distribution Association (CODA) itu bertugas menghentikan distribusi illegal tak hanya di Jepang, tetapi juga di luar negeri. Selain mendapatkan dana dari APBN, CODA juga mengumpulkan iuran anggota untuk membiayai operasionalnya. Dalam menjalankan tugasnya, CODA bergerak pro aktif, tak hanya menunggu laporan dari pihak pemegang hak. Jika ada laporan dari pemegang hak dan pelanggaran terjadi di Jepang, CODA bergerak bersama polisi. Sementara, jika tak ada laporan dan pelanggaran terjadi di luar Jepang,  CODA berperan sebagai perantara. 
Tujuan utama CODA memang bukanlah menghukum pembajak. Organisasi itu hanya berusaha agar para pembajak menghentikan aksinya. Untuk menyukseskan hal itu, CODA selalu melakukan negosiasi tatap muka dengan para pembajak. “Kita telusuri di mana pembajaknya. Misalnya, situs Anitube, ternyata administratornya ada di Brazil. Servernya ada di Amerika Serikat. Registrasi domainnya ada di swedia.Ini sedang dikejar oleh CODA. Sekarang masih dalam negosiasi untuk menghapus kontennya,” tutur Kiyotaka Watanabe,representative CODA dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (28/1).
Selain pengejaran, CODA juga aktif melakukan kerja sama dengan perusahaan keamanan perangkat lunak. Hal ini untuk memblokir akses bagi situ-situs yang memuat konten bajakan agar tidak masuk dalam aplikasi resmi. Sehingga, ketika situs illegal tersebut dibuka, akan muncul tampilan bahwa situs tersebut tak bisa diakses karena berisi konten bajakan. Kerja sama juga dijalin CODA dengan mesin pencari seperti Yahoo dan Google. Organisasi itu meminta secara resmi agar situs-situs yang emmuat konten bajakan tak muncul dalam hasil pencarian. Menurut Kiyotaka, sejak 2014 lalu pihaknya telah sukses menjalankan program “trusted copyright removal” bersama Google. Tak hanya itu, CODA juga bekerja lebih jauh dengan memotong sumber dana bagi situs-situs yang pembajak. Sebab, menurut Kiyotaka, kenyataannya banyak perusahaan yang memasang iklan di sistus pembajak. Dana yang didapatkan dari iklan semacam itu pun tak sedikit nilainya. “Kita bekerja sama dengan organisasi periklanan agar perusahaan-perusahaan tidak memasang iklan di situs yang memasang hasil pembajakan,” ujar Kiyotaka. Di sisi lain, upaya perlindungan hak cipta yang dilakukan CODA tak berhenti pada penghentian tindakan pembajakan. CODA juga menjembatani pemilik situs yang dinegosiasi dengan para pemilik hak resmi. Dengan demikian, terjalin hubungan bisnis yang tidak melanggar hak cipta.
Di Indonesia, hasil survey oleh Ernst And Young pada tahun 2014 terhadap 600 responden di Jakarta juga menunjukan bahwa masyarakat sudah memahami perlindungan tentang hak cipta. Sebanyak 80% responden mengaku mengetahui adanya UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara, 70% juga tahu bahwa pemegang hak cipta pun menerima uang dari hasil karnyanya. “Masalahnya, pelanggaran hak cipta di Indonesia merupakan delik aduan. Jika tidak ada laporan dari pihak yang resmi, pemerintah tidak bisa bergerak,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Erni Widhyastari. Sementara itu, tindakan penutupan situs pembajakan bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Erni, pihaknya hanya bisa memberikan pertimbangan hukum. Sementara eksekusinya merupakan kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi. Anggota Komisi X DPR RI yang juga artis, Anang Hermansyah, berharap peraturan dan kebijakan pemerintah dapat menyesuaikan dengan tren industri dan teknologi saat ini. Menurutnya, peraturan-peraturan yang ada mampu harus mendukung karya para pelaku seni. Ia pun meminta pemerintah menindak tegas para pelaku pembajakan. "Terbukti, setelah ada penindakan tegas dari pemerintah dan Polri, ada lima pabrikan pengganda CD musik yang berkomitmen untuk menjual CD original. Ke depan, langkah-langkah seperti itu ditingkatkan agar industri musik Indonesia terus tumbuh dan dilindungi," katanya.
Seharusnya indonesia mencontoh langkah yang dilakukan oleh jepang tentang masalah pembajakan. Pembajakan ini seharusnya menjadi perahtian bagi pemerintah agar kasus pembajakan idak lagi merajalela di indonesia. Kita sebagai warga negara yang baik pun apabila mengetahui adanya pemabajakn seharusnya melaporkan kepada pemerintah atau pihak yang bertanggung jawab atas pemabajakan. 

Sumber :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56ab67afcc803/begini-cara-jepang-atasi-pembajakan-hak-cipta


NO BAJAKAN, HARGAI.

     Dalam era modern ini semakin berkembangnya tempat hiburan khususnya di Indosnesia bahkan para artis berlomba-lomba dalam membuat rumah bernyanyi karaoke. Dengan mendirkan rumah bernyanyi (karaokea) tidak kemungkinan tidak ada nya masalah, bahkan sejumlah masalah terjadi misalnya saja keaslian lagu tersebut, permasalahan hak cipta dan lain sebagainya. Di indonesia marak sekali tentang pembajakan lagu. Dibawa ini adalah salah satu contoh kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh rumah bernyanyi (karaoke) inul vizta dengan owner yaitu artis terkenal di indonesia Inul Daratista. 

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, Inul Daratista (Foto:Antara/Teresia May)


Metrotvnews.com, Jakarta: PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta.  "Berkas PT Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015). Nagaswara menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang  turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K, dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea. Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul. Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai. Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

Dalam kutipan berita diatas dikatakan bahwa inul daratista menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Inul vizta (rumah bernyanyi karaoke Inul Daratista) dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dan pada tahun 2014 Inul kembali dilaporkan  ata penggunaan lagu tanpa izin. Menurut pendapat saya inul vizta harus memeperhatikan hak cipta dari lagu yang disediakan agar para pencipta lagu dan  label dihargai dengan menayangkan dengan asli lagu tersebut atau tidak bajakan. 

Sumber :
http://hiburan.metrotvnews.com/read/2015/03/17/372545/inul-vizta-jadi-tersangka-pelanggaran-hak-cipta

Minggu, 27 Desember 2015

ADIL

         (Tema : Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat)

    Sering kita temui keadaan dimasyarakat para anggotanya pada kondisi tertentu, diwarnai oleh adanya persamaan-persamaan dalam berbagai hal. Tetapi juga didapati perbedaan-perbedaan dan bahkan sering kita temui pertentangan-pertentangan. Itulah sebabnya keadaan masyarakat dan Negara mengalami kegoyahan-kegoyahan yang terkadang keadaan tidak terkendali dan dari situlah terjadinya perpecahan. Sudah tentu sebabnya, misalnya adanya pertentangan karena perbedaan keinginan.
Pertentangan sosial dapat diartikan sebagai suatu konflik yang terjadi pada masyarakat sehingga kelompok-kelompok tertentu, misalnya pada kelompok etnis, kelompok agama, kelompok ideology tertentu termasuk antara mayoritas dan minoritas. Perbedaan kepentingan sebenarnya merupakan sifat naluriah disamping adanya persamaan kepentingan.
    integrasi sosial adalah sesuatu yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain dalam unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan. Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak terpecah jika menghadapi berbagai tantangan yang timbul dalam lingkungan masyarakat itu sendiri.
Menurut pandangan para penganut fungsionalisme, struktur sistem sosial terintegrasi dalam suatu masyarakat di atas tumbuhnya kesepakatan antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat mendasar. Dimana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masih.

     Contoh pertentangan sosial terjadi juga pada komunitas desa di sepuluh Kabupaten di NAD . Penelitian YAPPIKA di sepuluh kabupaten di NAD, termasuk Aceh Timur (Kecamatan Peureulak dan Darul Aman) menunjukkan lemahnya pranata di tingkat komunitas desa. Kelemahan ini disebabkan karena penyeragaman struktur pemerintahan desa selama masa Orde Baru serta akibat konflik yang memunculkan perasaan saling curiga dan ketakutan di antara warga masyarakat desa. Dalam kondisi konflik, peran dan posisi Geuchik sebagai kepala pemerintahan di desa juga tidak maksimal karena unsur ketakutan, baik terhadap TNI atau GAM, sering lebih dominan daripada keberpihakan terhadap masyarakat desa. Bagi TNI dan GAM, desa menjadi ajang pertarungan politik berupa tuntutan loyalitas dan pengaruh politik serta kepentingan ideologi (budaya & struktur tradisional Aceh vs orientasi politik pemerintahan Orde Baru). Ketakutan serta strategi militer yang membatasi ruang gerak masyarakat sipil juga membatasi kebebasan bergerak serta berkumpul masyarakat desa, sehingga pertemuan-pertemuan di tingkat desa untuk membahas kesejahteraan desa juga sering tidak bisa terlaksana. Selain itu, di beberapa desa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah desa sangat rendah terbukti dari tuduhan korupsi yang sering dilontarkan kepada perangkat desa, meskipun di desa-desa lain perangkat desa mendapat kepercayaan dari warganya.

MARI KITA JAGA



                                      (Tema : Individu Keluarga dan Masyarakat)

Aspek individu, keluarga, dan masayarakat adalah aspek-aspek sosial yang tidak bisa dipisahkan. Ketiganya mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Tidak akan pernah ada keluarga, dan masyarakat apabila tidak ada individu. Sementara di pihak lain untuk mengembangkan eksistensinya sebagai manusia, maka individu membutuhkan keluarga dan masyarakat, yaitu media di mana individu dapat mengekspresikan aspek sosialnya. Di samping itu, individu juga membutuhkan kebudayaan yakni wahana bagi individu untuk mengembangkan dan mencapai potensinya sebagai manusia.
    Lingkungan sosial yang pertama kali dijumpai individu dalam hidupnya adalah lingkungan keluarga. Di dalam keluargalah individu mengembangkan kapasitas pribadinya. Di samping itu, melalui keluarga pula individu bersentuhan dengan berbagai gejala sosial dalam rangka mengembangkan kapasitasnya sebagai anggota keluarga. Sementara itu, masyarakat merupakan lingkungan sosial individu yang lebih luas. Di dalam masyarakat, individu mengejewantahkan apa-apa yang sudah dipelajari dari keluarganya. Mengenai hubungan antara individu dan masyarakat ini, terdapat berbagai pendapat tentang mana yang lebih dominan. Pendapat-pendapat tersebut diwakili oleh Spencer, Pareto, Ward, Comte, Durkheim, Summer, dan Weber. Individu belum bisa dikatakan sebagai individu apabila dia belum dibudayakan. Artinya hanya individu yang mampu mengembangkan potensinya sebagai individulah yang bisa disebut individu. Untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya ini atau untuk menjadi berbudaya dibutuhkan media keluarga dan masyarakat.
     Masalah individu keluarga dan masyarakat dalam faktor biologis yaitu salah satunya adalah penularan penyakit hepatitis yang sekarang sedang marak di lingkungan sekitar. Hepatitis B merupakan masalah kesehatan dunia, termasuk Indonesia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa hepatitis B merupakan penyebab lebih dari 780.000 kematian tiap tahun di dunia. Di Indonesia sendiri, hasil Riset Kesehatan Dasar pada tahun 2007 menunjukkan bahwa prevalensi hepatitis B sebesar 9,4%. Hal ini berarti satu dari 10 penduduk Indonesia terinfeksi Hepatitis B. Sayangnya, hanya satu dari lima penderita hepatitis B di Indonesia yang sadar bahwa mereka mengidap penyakit ini. Oleh karena itu individu keluarga dan masyarakat seharusnya sadar akan masalah sosial seperti itu apabila tidak menjaga lingkungan maka individu keluarga dan masayarakat pula yang akan terkena imbasnya,


Sabtu, 26 Desember 2015

KUDET (kurang update) IPTEK ?

                                       (Tema : Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan)


Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam peranannya untuk memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya.

Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya, keduanya menghasilkan suatu kehidupan di dunia (satu dunia), yang diantaranya membawa malapetaka yang belum pernah dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah mampu membedakan ilmu pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka kita tidak dapat netral dan bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah. Sehingga dalam penerapan atau mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan teknologi, terlebih dahulu mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama. Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan, tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.

Dalam hal kemiskinan struktural, ternyata adalah buatan manusia terhadap manusia lainnya yang timbul dari akibat dan dari struktur politik, ekonomi, teknologi dan sosial buatan manusia pula. Perubahan teknologi yang cepat mengakibatkan kemiskinan, karena mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang fundamental. Sebab kemiskinan diantaranya disebabkan oleh struktur ekonomi, dalam hal ini pola relasi antara manusia dengan sumber kemakmuran, hasil produksi dan mekanisme pasar. Semuanya merupakan sub sistem atau sub struktur dari sistem kemasyarakatan. Termasuk di dalamnya ilmu pengetahuan dan teknologi.

Rata-rata orang yang hidup di bawah garis kemiskinan belum dapat membaca maupun menulis. sedangkan salah satu cara memberantas kemiskinan adalah dengan ilmu pengetahuan. Dengan dapat membaca dan menulis, seorang pemulung sampah bisa berkesempatan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan menghasilkan banyak uang. Dengan ilmu pengetahuan, dapat merubah seorang pengamen untuk berpikir kreatif dan memulai membuka suatu usaha dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
Bagi siapa saja yang bisa menguasai IPTEK maka ia akan bisa maju dan berkembang di era globalisasi sekarang ini. Dan bagi yang tidak bisa menguasai IPTEK maka akan tertinggal jauh oleh pesatnya perkembangan zaman. Bila perkembangan zaman terus melaju pesat sedangkan ada masyarakat yang buta dengan IPTEK maka mereka akan tertinggal dan mungkin saja bisa menjadi miskin karena cara lama yang mereka gunakan sudah tidak efektif dan efisien lagi di zaman sekarang ini.Ilmu pengetahuan sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi.

IPTEK tidak terlepas pula dari kemiskinan dan kemiskinan tidak telepas pula dari kehidupan masyarakat. Kemiskinan dalam bidang ekonomi selalu menjadi kendala di negara-negara berkembang. Sangat sulit negara untuk memberantas kemiskinan. Sebenarnya jika kita semua memanfaatkan IPTEK maka kita semua dapat memberantas kemiskinan yang ada. Tidak akan ada lagi pengamen, pengemis, dan pekerjaan tidak layak lainnya. Kemiskinan terjadi karena rendahnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan yang rendah. Semua dapat teratasi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.



IKUT AYAH ATAU IBU ?



               (Tema : Warganegara dan Negara)

    Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

       Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan,apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.
Sejak dahulu diakui bahwa soal keturunan termasuk status personal. Negara-negara common law berpegang pada prinsip domisili (ius soli) sedangkan negara-negara civil law berpegang pada prinsip nasionalitas (ius sanguinis). Umumnya yang dipakai ialah hukum personal dari sang ayah sebagai kepala keluarga (pater familias) pada masalah-masalah keturunan secara sah. Hal ini adalah demi kesatuan hukum dalam keluarga dan demi kepentingan kekeluargaan, demi stabilitas dan kehormatan dari seorang istri dan hak-hak maritalnya. Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang terbanyak dipergunakan di negara-negara lain, seperti misalnya Jerman, Yunani, Italia, Swiss dan kelompok negara-negara sosialis.
Dalam sistem hukum Indonesia, Prof.Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No.62 tahun 1958.


       Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.
ndonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :

Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”

        Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.

Selasa, 17 November 2015

TRANSPORTASI

                                                 (Tema : Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)

      Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.

Hasil gambar untuk pelapisan sosial

               Transportasi jika ditilik dari sisi sosial lebih merupakan proses afiliasi budaya dimana ketika seseorang melakukan transportasi dan berpindah menuju daerah lain maka orang tersebut akan menemui perbedaan budaya dalam bingkai kemajemukan Indonesia. Disamping itu sudut pandang sosial juga mendeskripsikan bahwa transportasi dan pola-pola transportasi yang terbentuk juga merupakan perwujudan dari sifat manusia. Contohnya, pola pergerakan transportasi penduduk akan terjadi secara massal dan masif ketika mendekati hari raya. Hal ini menunjukkan perwujudan sifat manusia yang memiliki tendesi untuk kembali ke kampung halaman setelah lama tinggal di perantauan.

          Pada umumnya perkembangan sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit lebih lambat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi pemerintah masing-masing negara dalam menangani kinerja sistem transportasi yang ada. Kebanyakan dari Negara maju menganggap pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral dari pembangunan perekonomian. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan, bandara, dan jalan rel dapat menimbulkan efek ekonomi berganda (multiplier effect) yang cukup besar, baik dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun dalam memutar konsumsi dan investasi dalam perekonomian lokal dan regional.

Hasil gambar untuk transportasi
          Kurang tanggapnya pemerintah dalam menanggapi prospek perkembangan ekonomi yang dapat diraih dari tansportasi merupakan hal yang seharusnya dihindari. Sistem transportasi dan logistik yang efisien merupakan hal penting dalam menentukan keunggulan kompetitif dan juga terhadap pertumbuhan kinerja perdagangan nasional dalam ekonomi global. Jaringan urat nadi perekonomian akan sangat tergantung pada sistem transportasi yang andal dan efisien, yang dapat memfasilitasi pergerakan barang dan penumpang di berbagai wilayah di Indonesia. 

          Seperti yang dijelaskan diatas seiring dengan berkembangnya sector industri dan teknologi transportasi terjadi perubahan juga dari “kebutuhan” menjadi “gaya hidup”. Seseorang enggan menggunakanangkutan kota dan lebih memilihberkendara sengan kendaraan pribadi karena lebih efisian.maksudnya dapat sampai ditempat tujuantanpa harus berganti kendaraan.Selain itu kendaraan pribadi memberi nilai lebih bagi pemiliknya. Mereka yang mempunyai kendaraan lebih bagus atau mewah dari pada yang lain maka akan berkedudukan diatas yang lainnya yang tidak mempunyai kendaraan yang lebih mewah. Mewah tidaknya kendraan dan banyaknya kendaraa pribadi yang dimiliki menempatkan pemiliknya pada status social yang lebih tinggi.