Kamis, 11 Januari 2018

PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

      Berdasarkan artikel dari detik.com, selain menjadi pelaku pemakai narkoba sebelumnya DTB melakukan pelanggran kode etik profesi polisi sampai diberhentikannya sebagai keanggotaan kepolisian. Pelanggaran kode etik profesi yang dilakukannya yaitu  tidak disiplin dengan tidak masuk kerja tanpa izin. tidak hanya sekali ia diberikan teguran, berulang kali ia ditegur dan pada akhirnya desember 2017 DTB diberhentikan dari anggota kepolisan karena tidak masuk kerja selama 30 hari beruturut-turut karena melanggar perturan polisi republik indonesia. 

        Menurut saya, DTB tidak merasa jera dengan kasus yang menimpanya itu, berulang kali ia melanggar beberapa kode etik kepolisian dan pada akhirnya ia ditangkap juga sebagai tersangka kasus narkoba. Sebaiknya DTB dihukum seberat-beratnya diberi sanksi sesuai ketentuan undang-undang, dan memang seharusnya DTB diberhentikan sebagai anggota kepolisan.  Fungsi kode etik sendiri yaitu sebagai sarana kontrol sosial, mencegah terjadinya intervensi yang dilakukan oleh siapapun, dan sebagai acuan pengembangan ke jenjang yang lebih tinggi. Maka dari itu apabila seseorang yang melanggar kode etik maka akan ada sanksi yaitu berupa sanksi sosial, apabila pelanggaran yang terjadi melebihi batas maka sanksi yang diberikan berupa sanksi hukum. Seperti kasus diatas, DTB sudah diberikan sanksi moral/sosial tetapi ia msih melanggar kode etik profesinya maka sanski yang diberikan sanksi hukum yang sesuai dengan peraturan polisi republik indonesia berupa pemberhentian anggota kepolisian. 

Senin, 01 Januari 2018

KODE ETIK PROFESI INSINYUR

Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat di keluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya.
Organisasi engineer di Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” adalah :
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :
1.      Mengutamakan keluhuran budi.
2.      Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.      Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

SAPTA DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :
1.      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.      Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.  Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Ciri-ciri organisasi profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
·      Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
·         Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi

·   Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi

Minggu, 19 November 2017

KONSEP PROFESIONALISME DAN BIDANG PROFESI DALAM DEFINISI ETIKA PROFESI

·        Professionalisme
Orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.  Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.
                                                                
·        Ciri – Ciri Profesionalisme
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

·        Kode Etik Profesi / Profesionalisme
 pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari
Tujuan Kode Etik :
-   Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
-   Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
-   Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
-   Untuk meningkatkan mutu profesi.
-   Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
-   Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-   Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-   Menentukan baku standarnya sendiri.

·        Prinsip Etika Profesi :
Tanggung Jawab :
-   Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-   Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan
-   Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya

Bidang Profesi dalam Definisi Etika Profesi
Etika pada hakekatnya merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang  bagaimana orang itu seyogjanya berperilaku.  Dan etika berasal dari kesadaran manusia yang merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. Etika juga merupakan penilaian kualifikasi terhadap perbuatan seseorang ( Mertokusumo, 1991:35)
Dikaitkan dengan profesi yang merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian khusus, menuntut pengetahuan dan tanggung jawab, diabdikan untuk kepentingan orang banyak, mempunyai organisasi profesi dan mendapat pengakuan dari masyarakat, serta kode etik, sehingga etika merupakan alat untuk mengendalikan diri bagi masing-masing anggota profesi.

Secara lebih tegas dapat dikatakan bahwa peran etika dalam profesi sebagai alat pengendali hati nurani /kode etik atau tidak, oleh karena itu etika disini merupakan pencerminan ilmiah dalam perilaku manusia dari sudut norma-norma baik dan buruk.

Minggu, 15 Oktober 2017

REVIEW JURNAL " PENERAPAN STANDAR SISTEM MANAJEMEN MUTU (ISO) 9001:2008 PADA KONTRAKTOR PT. TUNAS JAYA SANUR (Studi kasus : Proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel)"

Mutu adalah suatu citra yang sangat didambakan oleh setiap kontraktor dalam memberikan jasa kepada pemilik proyek, baik dalam hal jasa pelayanan maupun jasa produksi. mutu dalam konteks industri jasa konstruksi dapat didefinisikan melalui berbagai pendekatan, tetapi pada prinsipnya adalah conformance to requirement, yaitu hasil yang dikerjakan sesuai dengan apa yang disyaratkan atau yang distandarkan.
Pengelolaan mutu dapat dijalankan melalui  Total Quality Management (TQM), yang sesungguhnya merupakan payung dari segala sistem manajemen mutu yang ada, karena TQM mencakup segala aspek kegiatan kontraktor yang harus dikelola dengan benar agar mutu hasil kerjanya memuaskan pemilik proyek. ISO 9001:2008 merupakan salah satu sistem manajemen mutu yang berprinsip pada TQM. Pada saat ini ISO 9001:2008 menjadi pilihan utama bagi kontraktor yang ingin menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan sistematis.
PT. Tunas Jaya Sanur adalah suatu perusahaan kontraktor nasional yang telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 dan telah menerapkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek jasa kontruksi. Salah satu penerapan ISO 9001:2008 adalah pada Proyek pembangunan Apartement Sea Sentosa, Kuta-Badung. Penelitian ini dilakukan untuk dapat mengetahui bagaimana penerapan manajemen mutu dengan mengacu kepada ISO 9001:2008 pada pengerjaan proyek pembangunan Apartement Sea Sentosa, Kuta-Badung pada PT. Tunas Jaya Sanur. Maka rumusan yang dapat diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan standar mutu ISO 9001:2008 yang dilaksanakan oleh PT. Tunas Jaya Sanur dalam proyek pembangunan Apartement Sea Sentosa, Kuta-Badung Faktor – faktor apa yang menjadi kendala dalam penerapan standar mutu ISO 9001:2008 pada proyek pembangunan Apartement Sea Sentosa, Kuta-Badung.
Pada jurnal tersebut teknik pengumpulan data dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan hasil kuisioner dan wawancara. Data yang diambil berupa data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dari hasil penyebaran kuisioner ISO 9001:2008 sedangkan data sekunder diperoleh dari prosedur operasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 PT. Tunas Jaya Sanur. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan tabulasi dan penilaian/scoring dengan menganalisis nilai score dan presentase.

Dari hasil penelitian didapat penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel oleh PT. Tunas Jaya Sanur, yaitu  Tingkat penerapan ISO 9001:2008 PT. Tunas Jaya Sanur pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel sebesar 85,69% termasuk dalam kategori baik sekali (81% sampai dengan100%) dan  Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah faktor tenaga kerja (SDM), metode atau prosedur kerja, material, dan form atau dokumen tidak mencapai 100%. Dari hasil penelitian, peneliti memberikan saran-saran terhadap perusahaan yaitu Dari hasil penilaian kuisioner, PT. Tunas Jaya Sanur telah mendapatkan hasil yang sangat baik dalam penerapan ISO 9001:2008 pada proyek pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel. Hendaknya hasil tersebut dapat dipertahankan dan diadakan peningkatan pada klausul-klausul yang mendapatkan nilai kurang maksimal dan Pelaksanaan penerapan ISO 9001:2008 pada PT. Tunas Jaya Sanur memerlukan perubahan dari budaya verbal menjadi tertulis Perlu adanya komitmen dari manajemen puncak perusahaan untuk melaksanakan ISO 9001:2008 ini secara berkesinambungan pada setiap proyek yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh pihak PT. Tunas Jaya Sanur.

Kamis, 25 Mei 2017

DAMPAK ADANYA KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN

       Kecelakaan  adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya. Kecelakaan akibat kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga, tidak dikehendaki dan dapat menyebabkan kerugian baik jiwa maupun harta benda (Rachman, 1990).
Menurut Suma’mur (1989), kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan kerja pada perusahaan, artinya bahwa kecelakaan kerja terjadi disebabkan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan. Kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan suatu perusahaan karena adanya hubungan kerja. 
      Kecelakaan akibat tambang adalah kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan pada pekerjaan pertambangan : Kecelakaan tambang merupakan bagian dari kecelakaan kerja; Kecelakaan kerja merupakan bagian dari kecelakaan; Kecelakaan merupakan bagian dari insiden.
       Cedera akibat kecelakaan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yaitu : cedera ringan, cedera berat dan mati.  Cedera ringan, apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur. Cedera berat, apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari (tiga) minggu termasuk hari minggu dan libur, apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid) yang tidak mampu menjalankan tugas semula, dan apabila akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mempumelakukan tugas semula karena mengalami cedera. Mati, pabila kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.
Dampak kecelakaan kerja akibat tambang mengakibatkan kerugian baik si korban, keluarga si korban maupun perusahaan. Sehingga kecelakaan mengakibatkan kerugian produksi dan kerugian biaya/ meningkatkan biaya, jadi kecelakaan menyebabkan pemborosan. Dan apabila sering terjadi kecelakaan mengakibatkan proses produksi berjalan dengan tidak aman dan tidak efisien.

Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan Energi

A. DESKRIPSI INDUSTRI PERTAMBANGAN      
  Industri pertambangan merupakan salah satu industri yang diandalkan pemerintah Indonesia untuk mendatangkan devisa. Selain mendatangkan devisa industri pertambangan juga menyedot lapangan kerja dan bagi Kabupaten dan Kota merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)

B. PEMANFAATAN PERTAMBANGAN
   Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana diperbaiki, baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab, minyak bumi sebagai sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan  dan pemanfaatan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, dan sebagainya.

C. PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN ENERGI
   Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Cara pengelolaan pembangunan pertambangan energi :

-   Survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para ahli agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
-    Penggunaan secara ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan.
-  Perencanaan pembangunan pertambangan pada pengaruh ekosistem baik lokal maupun lebih luas perlu dipertimbangkan di setiap proses nya
-   Kerusakan-kerusakan akibat pembangunan pertambangan harus dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
           
  Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan perlu menulusuri pengolahan dan penggunaanya harus secara hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan “Energi” di Indonesia.


Senin, 24 April 2017

KEMISKINAN DAN KETERBELAKANGAN

Kemiskinan adalah keadaan di mana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
·         Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipsdfgeggahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
·         Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasukpendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
·         Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaanyang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.
Keterbelakangan Mental (Retardasi Mental, RM) adalah suatu keadaan yang ditandai dengan fungsi kecerdasan umum yang berada dibawah rata-rata disertai dengan berkurangnya kemampuan untuk menyesuaikan diri (berpelilaku adaptif), yang mulai timbul sebelum usia 18 tahun.
Orang-orang yang secara mental mengalami keterbelakangan, memiliki perkembangan kecerdasan (intelektual) yang lebih rendah dan mengalami kesulitan dalam proses belajar serta adaptasi sosial. Tiga persen dari jumlah penduduk mengalami keterbelakangan mental.
PENYEBAB
Tingkat kecerdasan ditentukan oleh faktor keturunan dan lingkungan. Pada sebagian besar kasus RM, penyebabnya tidak diketahui; hanya 25% kasus yang memiliki penyebab yang spesifik.
Secara kasar, penyebab RM dibagi menjadi beberapa kelompok:
1. Trauma (sebelum dan sesudah lahir)
2. Infeksi (bawaan dan sesudah lahir)
3. Kelainan kromosom
4. Kelainan genetik dan kelainan metabolik yang diturunkan
5. Metabolik
6. Keracunan
7. Gizi

8. Lingkungan

Kamis, 11 Januari 2018

PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

      Berdasarkan artikel dari detik.com, selain menjadi pelaku pemakai narkoba sebelumnya DTB melakukan pelanggran kode etik profesi polisi sampai diberhentikannya sebagai keanggotaan kepolisian. Pelanggaran kode etik profesi yang dilakukannya yaitu  tidak disiplin dengan tidak masuk kerja tanpa izin. tidak hanya sekali ia diberikan teguran, berulang kali ia ditegur dan pada akhirnya desember 2017 DTB diberhentikan dari anggota kepolisan karena tidak masuk kerja selama 30 hari beruturut-turut karena melanggar perturan polisi republik indonesia. 

        Menurut saya, DTB tidak merasa jera dengan kasus yang menimpanya itu, berulang kali ia melanggar beberapa kode etik kepolisian dan pada akhirnya ia ditangkap juga sebagai tersangka kasus narkoba. Sebaiknya DTB dihukum seberat-beratnya diberi sanksi sesuai ketentuan undang-undang, dan memang seharusnya DTB diberhentikan sebagai anggota kepolisan.  Fungsi kode etik sendiri yaitu sebagai sarana kontrol sosial, mencegah terjadinya intervensi yang dilakukan oleh siapapun, dan sebagai acuan pengembangan ke jenjang yang lebih tinggi. Maka dari itu apabila seseorang yang melanggar kode etik maka akan ada sanksi yaitu berupa sanksi sosial, apabila pelanggaran yang terjadi melebihi batas maka sanksi yang diberikan berupa sanksi hukum. Seperti kasus diatas, DTB sudah diberikan sanksi moral/sosial tetapi ia msih melanggar kode etik profesinya maka sanski yang diberikan sanksi hukum yang sesuai dengan peraturan polisi republik indonesia berupa pemberhentian anggota kepolisian. 

Senin, 01 Januari 2018

KODE ETIK PROFESI INSINYUR

Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat di keluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya.
Organisasi engineer di Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” adalah :
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :
1.      Mengutamakan keluhuran budi.
2.      Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.      Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

SAPTA DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :
1.      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.      Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.  Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Ciri-ciri organisasi profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
·      Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
·         Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi

·   Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi

Minggu, 19 November 2017

KONSEP PROFESIONALISME DAN BIDANG PROFESI DALAM DEFINISI ETIKA PROFESI

·        Professionalisme
Orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.  Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.
                                                                
·        Ciri – Ciri Profesionalisme
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

·        Kode Etik Profesi / Profesionalisme
 pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari
Tujuan Kode Etik :
-   Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
-   Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
-   Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
-   Untuk meningkatkan mutu profesi.
-   Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
-   Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-   Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-   Menentukan baku standarnya sendiri.

·        Prinsip Etika Profesi :
Tanggung Jawab :
-   Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-   Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan
-   Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya

Bidang Profesi dalam Definisi Etika Profesi
Etika pada hakekatnya merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang  bagaimana orang itu seyogjanya berperilaku.  Dan etika berasal dari kesadaran manusia yang merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. Etika juga merupakan penilaian kualifikasi terhadap perbuatan seseorang ( Mertokusumo, 1991:35)
Dikaitkan dengan profesi yang merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian khusus, menuntut pengetahuan dan tanggung jawab, diabdikan untuk kepentingan orang banyak, mempunyai organisasi profesi dan mendapat pengakuan dari masyarakat, serta kode etik, sehingga etika merupakan alat untuk mengendalikan diri bagi masing-masing anggota profesi.

Secara lebih tegas dapat dikatakan bahwa peran etika dalam profesi sebagai alat pengendali hati nurani /kode etik atau tidak, oleh karena itu etika disini merupakan pencerminan ilmiah dalam perilaku manusia dari sudut norma-norma baik dan buruk.

Minggu, 15 Oktober 2017

REVIEW JURNAL " PENERAPAN STANDAR SISTEM MANAJEMEN MUTU (ISO) 9001:2008 PADA KONTRAKTOR PT. TUNAS JAYA SANUR (Studi kasus : Proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel)"

Mutu adalah suatu citra yang sangat didambakan oleh setiap kontraktor dalam memberikan jasa kepada pemilik proyek, baik dalam hal jasa pelayanan maupun jasa produksi. mutu dalam konteks industri jasa konstruksi dapat didefinisikan melalui berbagai pendekatan, tetapi pada prinsipnya adalah conformance to requirement, yaitu hasil yang dikerjakan sesuai dengan apa yang disyaratkan atau yang distandarkan.
Pengelolaan mutu dapat dijalankan melalui  Total Quality Management (TQM), yang sesungguhnya merupakan payung dari segala sistem manajemen mutu yang ada, karena TQM mencakup segala aspek kegiatan kontraktor yang harus dikelola dengan benar agar mutu hasil kerjanya memuaskan pemilik proyek. ISO 9001:2008 merupakan salah satu sistem manajemen mutu yang berprinsip pada TQM. Pada saat ini ISO 9001:2008 menjadi pilihan utama bagi kontraktor yang ingin menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan sistematis.
PT. Tunas Jaya Sanur adalah suatu perusahaan kontraktor nasional yang telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 dan telah menerapkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek jasa kontruksi. Salah satu penerapan ISO 9001:2008 adalah pada Proyek pembangunan Apartement Sea Sentosa, Kuta-Badung. Penelitian ini dilakukan untuk dapat mengetahui bagaimana penerapan manajemen mutu dengan mengacu kepada ISO 9001:2008 pada pengerjaan proyek pembangunan Apartement Sea Sentosa, Kuta-Badung pada PT. Tunas Jaya Sanur. Maka rumusan yang dapat diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan standar mutu ISO 9001:2008 yang dilaksanakan oleh PT. Tunas Jaya Sanur dalam proyek pembangunan Apartement Sea Sentosa, Kuta-Badung Faktor – faktor apa yang menjadi kendala dalam penerapan standar mutu ISO 9001:2008 pada proyek pembangunan Apartement Sea Sentosa, Kuta-Badung.
Pada jurnal tersebut teknik pengumpulan data dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan hasil kuisioner dan wawancara. Data yang diambil berupa data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dari hasil penyebaran kuisioner ISO 9001:2008 sedangkan data sekunder diperoleh dari prosedur operasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 PT. Tunas Jaya Sanur. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan tabulasi dan penilaian/scoring dengan menganalisis nilai score dan presentase.

Dari hasil penelitian didapat penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel oleh PT. Tunas Jaya Sanur, yaitu  Tingkat penerapan ISO 9001:2008 PT. Tunas Jaya Sanur pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel sebesar 85,69% termasuk dalam kategori baik sekali (81% sampai dengan100%) dan  Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah faktor tenaga kerja (SDM), metode atau prosedur kerja, material, dan form atau dokumen tidak mencapai 100%. Dari hasil penelitian, peneliti memberikan saran-saran terhadap perusahaan yaitu Dari hasil penilaian kuisioner, PT. Tunas Jaya Sanur telah mendapatkan hasil yang sangat baik dalam penerapan ISO 9001:2008 pada proyek pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel. Hendaknya hasil tersebut dapat dipertahankan dan diadakan peningkatan pada klausul-klausul yang mendapatkan nilai kurang maksimal dan Pelaksanaan penerapan ISO 9001:2008 pada PT. Tunas Jaya Sanur memerlukan perubahan dari budaya verbal menjadi tertulis Perlu adanya komitmen dari manajemen puncak perusahaan untuk melaksanakan ISO 9001:2008 ini secara berkesinambungan pada setiap proyek yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh pihak PT. Tunas Jaya Sanur.

Kamis, 25 Mei 2017

DAMPAK ADANYA KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN

       Kecelakaan  adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya. Kecelakaan akibat kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga, tidak dikehendaki dan dapat menyebabkan kerugian baik jiwa maupun harta benda (Rachman, 1990).
Menurut Suma’mur (1989), kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan kerja pada perusahaan, artinya bahwa kecelakaan kerja terjadi disebabkan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan. Kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan suatu perusahaan karena adanya hubungan kerja. 
      Kecelakaan akibat tambang adalah kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan pada pekerjaan pertambangan : Kecelakaan tambang merupakan bagian dari kecelakaan kerja; Kecelakaan kerja merupakan bagian dari kecelakaan; Kecelakaan merupakan bagian dari insiden.
       Cedera akibat kecelakaan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yaitu : cedera ringan, cedera berat dan mati.  Cedera ringan, apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur. Cedera berat, apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari (tiga) minggu termasuk hari minggu dan libur, apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid) yang tidak mampu menjalankan tugas semula, dan apabila akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mempumelakukan tugas semula karena mengalami cedera. Mati, pabila kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.
Dampak kecelakaan kerja akibat tambang mengakibatkan kerugian baik si korban, keluarga si korban maupun perusahaan. Sehingga kecelakaan mengakibatkan kerugian produksi dan kerugian biaya/ meningkatkan biaya, jadi kecelakaan menyebabkan pemborosan. Dan apabila sering terjadi kecelakaan mengakibatkan proses produksi berjalan dengan tidak aman dan tidak efisien.

Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan Energi

A. DESKRIPSI INDUSTRI PERTAMBANGAN      
  Industri pertambangan merupakan salah satu industri yang diandalkan pemerintah Indonesia untuk mendatangkan devisa. Selain mendatangkan devisa industri pertambangan juga menyedot lapangan kerja dan bagi Kabupaten dan Kota merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)

B. PEMANFAATAN PERTAMBANGAN
   Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana diperbaiki, baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab, minyak bumi sebagai sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan  dan pemanfaatan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, dan sebagainya.

C. PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN ENERGI
   Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Cara pengelolaan pembangunan pertambangan energi :

-   Survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para ahli agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
-    Penggunaan secara ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan.
-  Perencanaan pembangunan pertambangan pada pengaruh ekosistem baik lokal maupun lebih luas perlu dipertimbangkan di setiap proses nya
-   Kerusakan-kerusakan akibat pembangunan pertambangan harus dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
           
  Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan perlu menulusuri pengolahan dan penggunaanya harus secara hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan “Energi” di Indonesia.


Senin, 24 April 2017

KEMISKINAN DAN KETERBELAKANGAN

Kemiskinan adalah keadaan di mana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
·         Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipsdfgeggahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
·         Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasukpendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
·         Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaanyang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.
Keterbelakangan Mental (Retardasi Mental, RM) adalah suatu keadaan yang ditandai dengan fungsi kecerdasan umum yang berada dibawah rata-rata disertai dengan berkurangnya kemampuan untuk menyesuaikan diri (berpelilaku adaptif), yang mulai timbul sebelum usia 18 tahun.
Orang-orang yang secara mental mengalami keterbelakangan, memiliki perkembangan kecerdasan (intelektual) yang lebih rendah dan mengalami kesulitan dalam proses belajar serta adaptasi sosial. Tiga persen dari jumlah penduduk mengalami keterbelakangan mental.
PENYEBAB
Tingkat kecerdasan ditentukan oleh faktor keturunan dan lingkungan. Pada sebagian besar kasus RM, penyebabnya tidak diketahui; hanya 25% kasus yang memiliki penyebab yang spesifik.
Secara kasar, penyebab RM dibagi menjadi beberapa kelompok:
1. Trauma (sebelum dan sesudah lahir)
2. Infeksi (bawaan dan sesudah lahir)
3. Kelainan kromosom
4. Kelainan genetik dan kelainan metabolik yang diturunkan
5. Metabolik
6. Keracunan
7. Gizi

8. Lingkungan