Etik atau etika mempunyai pengertian
sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer”
dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat di
keluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang
untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah
organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi
biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi
se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya.
Organisasi engineer di Indonesia
bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal 23 Mei
1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno
Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu
insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode etik yang
bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur
Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” adalah :
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :
1.
Mengutamakan keluhuran
budi.
2.
Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.
Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
4.
Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
SAPTA DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :
1.
Insinyur Indonesia
senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.
Insinyur Indonesia
senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.
Insinyur Indinesia
hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.
Insinyur Indonesia
senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab
tugasnya.
5. Insinyur Indonesia
senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.
Insinyur Indonesia
senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.
Insinyur Indonesia
senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Organisasi profesi merupakan organisasi yang
anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan
bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat
mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Ciri-ciri organisasi profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
· Umumnya untuk satu
profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal
dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu
yang sama
·
Misi utama organisasi
profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta
memperjuangkan otonomi profesi
· Kegiatan pokok
organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan
profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan
profesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar