Rabu, 23 Maret 2016

NO BAJAKAN, HARGAI.

     Dalam era modern ini semakin berkembangnya tempat hiburan khususnya di Indosnesia bahkan para artis berlomba-lomba dalam membuat rumah bernyanyi karaoke. Dengan mendirkan rumah bernyanyi (karaokea) tidak kemungkinan tidak ada nya masalah, bahkan sejumlah masalah terjadi misalnya saja keaslian lagu tersebut, permasalahan hak cipta dan lain sebagainya. Di indonesia marak sekali tentang pembajakan lagu. Dibawa ini adalah salah satu contoh kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh rumah bernyanyi (karaoke) inul vizta dengan owner yaitu artis terkenal di indonesia Inul Daratista. 

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, Inul Daratista (Foto:Antara/Teresia May)


Metrotvnews.com, Jakarta: PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta.  "Berkas PT Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015). Nagaswara menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang  turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K, dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea. Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul. Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai. Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

Dalam kutipan berita diatas dikatakan bahwa inul daratista menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Inul vizta (rumah bernyanyi karaoke Inul Daratista) dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dan pada tahun 2014 Inul kembali dilaporkan  ata penggunaan lagu tanpa izin. Menurut pendapat saya inul vizta harus memeperhatikan hak cipta dari lagu yang disediakan agar para pencipta lagu dan  label dihargai dengan menayangkan dengan asli lagu tersebut atau tidak bajakan. 

Sumber :
http://hiburan.metrotvnews.com/read/2015/03/17/372545/inul-vizta-jadi-tersangka-pelanggaran-hak-cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rabu, 23 Maret 2016

NO BAJAKAN, HARGAI.

     Dalam era modern ini semakin berkembangnya tempat hiburan khususnya di Indosnesia bahkan para artis berlomba-lomba dalam membuat rumah bernyanyi karaoke. Dengan mendirkan rumah bernyanyi (karaokea) tidak kemungkinan tidak ada nya masalah, bahkan sejumlah masalah terjadi misalnya saja keaslian lagu tersebut, permasalahan hak cipta dan lain sebagainya. Di indonesia marak sekali tentang pembajakan lagu. Dibawa ini adalah salah satu contoh kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh rumah bernyanyi (karaoke) inul vizta dengan owner yaitu artis terkenal di indonesia Inul Daratista. 

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, Inul Daratista (Foto:Antara/Teresia May)


Metrotvnews.com, Jakarta: PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta.  "Berkas PT Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015). Nagaswara menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang  turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K, dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea. Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul. Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai. Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

Dalam kutipan berita diatas dikatakan bahwa inul daratista menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Inul vizta (rumah bernyanyi karaoke Inul Daratista) dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dan pada tahun 2014 Inul kembali dilaporkan  ata penggunaan lagu tanpa izin. Menurut pendapat saya inul vizta harus memeperhatikan hak cipta dari lagu yang disediakan agar para pencipta lagu dan  label dihargai dengan menayangkan dengan asli lagu tersebut atau tidak bajakan. 

Sumber :
http://hiburan.metrotvnews.com/read/2015/03/17/372545/inul-vizta-jadi-tersangka-pelanggaran-hak-cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar