Kamis, 11 Januari 2018

PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

      Berdasarkan artikel dari detik.com, selain menjadi pelaku pemakai narkoba sebelumnya DTB melakukan pelanggran kode etik profesi polisi sampai diberhentikannya sebagai keanggotaan kepolisian. Pelanggaran kode etik profesi yang dilakukannya yaitu  tidak disiplin dengan tidak masuk kerja tanpa izin. tidak hanya sekali ia diberikan teguran, berulang kali ia ditegur dan pada akhirnya desember 2017 DTB diberhentikan dari anggota kepolisan karena tidak masuk kerja selama 30 hari beruturut-turut karena melanggar perturan polisi republik indonesia. 

        Menurut saya, DTB tidak merasa jera dengan kasus yang menimpanya itu, berulang kali ia melanggar beberapa kode etik kepolisian dan pada akhirnya ia ditangkap juga sebagai tersangka kasus narkoba. Sebaiknya DTB dihukum seberat-beratnya diberi sanksi sesuai ketentuan undang-undang, dan memang seharusnya DTB diberhentikan sebagai anggota kepolisan.  Fungsi kode etik sendiri yaitu sebagai sarana kontrol sosial, mencegah terjadinya intervensi yang dilakukan oleh siapapun, dan sebagai acuan pengembangan ke jenjang yang lebih tinggi. Maka dari itu apabila seseorang yang melanggar kode etik maka akan ada sanksi yaitu berupa sanksi sosial, apabila pelanggaran yang terjadi melebihi batas maka sanksi yang diberikan berupa sanksi hukum. Seperti kasus diatas, DTB sudah diberikan sanksi moral/sosial tetapi ia msih melanggar kode etik profesinya maka sanski yang diberikan sanksi hukum yang sesuai dengan peraturan polisi republik indonesia berupa pemberhentian anggota kepolisian. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kamis, 11 Januari 2018

PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

      Berdasarkan artikel dari detik.com, selain menjadi pelaku pemakai narkoba sebelumnya DTB melakukan pelanggran kode etik profesi polisi sampai diberhentikannya sebagai keanggotaan kepolisian. Pelanggaran kode etik profesi yang dilakukannya yaitu  tidak disiplin dengan tidak masuk kerja tanpa izin. tidak hanya sekali ia diberikan teguran, berulang kali ia ditegur dan pada akhirnya desember 2017 DTB diberhentikan dari anggota kepolisan karena tidak masuk kerja selama 30 hari beruturut-turut karena melanggar perturan polisi republik indonesia. 

        Menurut saya, DTB tidak merasa jera dengan kasus yang menimpanya itu, berulang kali ia melanggar beberapa kode etik kepolisian dan pada akhirnya ia ditangkap juga sebagai tersangka kasus narkoba. Sebaiknya DTB dihukum seberat-beratnya diberi sanksi sesuai ketentuan undang-undang, dan memang seharusnya DTB diberhentikan sebagai anggota kepolisan.  Fungsi kode etik sendiri yaitu sebagai sarana kontrol sosial, mencegah terjadinya intervensi yang dilakukan oleh siapapun, dan sebagai acuan pengembangan ke jenjang yang lebih tinggi. Maka dari itu apabila seseorang yang melanggar kode etik maka akan ada sanksi yaitu berupa sanksi sosial, apabila pelanggaran yang terjadi melebihi batas maka sanksi yang diberikan berupa sanksi hukum. Seperti kasus diatas, DTB sudah diberikan sanksi moral/sosial tetapi ia msih melanggar kode etik profesinya maka sanski yang diberikan sanksi hukum yang sesuai dengan peraturan polisi republik indonesia berupa pemberhentian anggota kepolisian. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar