Berdasarkan
artikel dari detik.com, selain menjadi pelaku pemakai narkoba sebelumnya DTB melakukan pelanggran kode etik profesi polisi sampai diberhentikannya sebagai keanggotaan kepolisian. Pelanggaran kode etik profesi yang dilakukannya yaitu tidak disiplin dengan tidak masuk kerja tanpa izin. tidak hanya sekali ia diberikan teguran, berulang kali ia ditegur dan pada akhirnya desember 2017 DTB diberhentikan dari anggota kepolisan karena tidak masuk kerja
selama 30 hari beruturut-turut karena melanggar perturan polisi republik
indonesia.
Menurut
saya, DTB tidak merasa jera dengan kasus yang menimpanya itu, berulang kali ia
melanggar beberapa kode etik kepolisian dan pada akhirnya ia ditangkap juga
sebagai tersangka kasus narkoba. Sebaiknya DTB dihukum seberat-beratnya diberi
sanksi sesuai ketentuan undang-undang, dan memang seharusnya DTB diberhentikan
sebagai anggota kepolisan. Fungsi kode
etik sendiri yaitu sebagai sarana kontrol sosial, mencegah terjadinya
intervensi yang dilakukan oleh siapapun, dan sebagai acuan pengembangan ke
jenjang yang lebih tinggi. Maka dari itu apabila seseorang yang melanggar kode
etik maka akan ada sanksi yaitu berupa sanksi sosial, apabila pelanggaran yang
terjadi melebihi batas maka sanksi yang diberikan berupa sanksi hukum. Seperti kasus
diatas, DTB sudah diberikan sanksi moral/sosial tetapi ia msih melanggar kode
etik profesinya maka sanski yang diberikan sanksi hukum yang sesuai dengan
peraturan polisi republik indonesia berupa pemberhentian anggota kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar