Jumat, 24 Maret 2017

PERAN PEMERINTAH DALAM MENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP

Perkembangan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, menunjukkan kemajuan yang yang cukup signifikan. Perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup meningkat, baik dari jumlah dan materi cakupan. Dengan demikian, akan semakin lengkap kebijakan publik pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun demikian kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ada di Indonesia masih banyak permasalahan dan kendala yang didapatkan. Sehingga pemerintahan kita saat ini masih berusaha untuk memperbaiki kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup. Begitu juga dengan masyarakat  yang mulai memperhatikan lingkungan yang ada di sekitarnya. Dengan kebijakan yang diambil oleh pemeritahan negara untuk lingkungan yang lebih baik lagi sangat dibutuhkan bagi kita sebagai masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup yang ada disekitar kita. Karena kelestarian lingkungan hidup semua ada pada kita tinggal bagaimana kita meliharanya. Dengan hambatan dalam pemerintah menjalankan kebijakan dan pengelola lingkungan ini, pemerintah akan tetap berusaha.

ASAS LINGKUNGAN



Sebagai manusia yang hidup dan tinggal dalam suatu lingkungan tertentu sudah sepautnya kita mengetahui tentang asas-asas pengetahuan lingkungan. Tujuannya adalah agar kita selalu mentaati aturan-aturan yang telah berlaku di lingkungan sekitar kita agar tidak mengalami kerusakan. Saat ini banyak sekali terjadi kerusakan pada lingkungan didunia yang disebabkan ketidak tahuan manusia terhadap asas-asas tersebut, atau mungkin memang itu adalah ulah manusia yang hanya memikirkan materi dan kepentingannya diri sendiri untuk meraup banyak keuntungan tanpa memikirkan dampak yang terjadi pada lingkungan yang ada di bumi nanti. Asas-asas tersebut dijabarkan melalu satu cabang ilmu yaitu ilmu lingkungan. Asas lingkungan terdiri dari beberapa bagian yaitu asas sumber daya alam, keanekaragaman, stabilitas sistem, serta mengenai sistem.  Berikut contoh asas 1 :
Semua energi yang memasuki sebuah organisme hidup, populasi atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk yang lain tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan atau diciptakan. Contoh :
            Sinar aradiasi dari matahari yang mengenai permukaan bumi diubah menjadi energi kalori (panas) yang kemudian memanaskan daratan dan lautan. Daratan memilki massa lebih padart dibandingka lautan  sehingga temperatur didaratan akan lebih cepat meningkat meskipun dengan waktu pemanassan yang sama dengan lautan. Tempat yag lebih panas memiliki materi yang lebih renggang sehingga tekanan lebih tinggi (lautan) ke tempat udara yang bertekanan rendah (daratan) dngna demikian terjadilah hembusan angin. Hembusan angin dimanfaatkan energi geraknya (energi kinetik) untuk mendorong kincir pembangkit listrik sehingga mampu menggerakkan turbin generator/dinamo. Dinamo adalah suatu alat yang mengubah energi mekanik menjadi energi listrik akibat perpaduan 2 buah gaya yang terjadi yaitu gaya medan magnet dengan gaya gerak gulung kabel pada strator yang dihubungkan dengan cincin tembaga pada ujungya sehingga terbentuklah energi istrik. Energi listrik ini kemudian dimanfaatkan lebih lanjut oleh manusia untuk diubah seterusnya menjadi berbagai macam bentuk energi lain seperti energi panas, cahaya, suara, dan sebagainya.

Kamis, 23 Maret 2017

ILMU LINGKUNGAN DAN EKOLOINYA

Ekologi dan ilmu lingkungan sangat berakitan, ekologi adalah ilmu dasar dari lingkungan. Ekologi itu sendiri diartikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme-organisme hidup dengan lingkungannya. Sedangkan ilmu lingkungan adalah ekologi yang menerapkan berbagai azas dan konsepnya kepada masalah yang lebih luas,yang menyangkut pula hubungan manusia dengan lingkungannya. Ilmu Lingkungan adalah ekologi terapan. Ilmu lingkungan ini mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik anatara jasad hidup (termasuk manusia) dengan dengan lingkungannya.
Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu faktor abiotik dan biotik. Faktor abiotik antara lain suhu, air, kelembaban, cahaya, dan topografi, sedangkan faktor biotik adalah makhluk hidup yang terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroba. Ekologi juga berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling memengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan. Ekologi mempelajari bagaimana makhluk hidup dapat mempertahankan kehidupannya dengan mengadakan hubungan antar makhluk hidup dan dengan benda tak hidup di dalam tempat hidupnya atau lingkungannya.
Keterkaitan Ekologi dan ilmu lingkungan ini memberikan pengarahan kepada kita agar kita lebih sadar, bertanggung jawab dan keberpihakan terhadap manusia dan lingkungan hidup secara menyeluruh. Karena kerusakan lingkungan hidup sebagian besar di lakukan oleh ulah manusia yang tidak bertanggung jawab. Beberapa masalah lingkungan hidup yaitu Banjir, Kekeringan,  Tanah longsor,  Erosi, Pemanasan global, Penebangan dan Kebakaran hutan, Lahan kritis, Pencemaran (air, udara, tanah).

















Sabtu, 04 Juni 2016

Perlindungan Merek secara Ofensif dalam Kasus Kopitiam

       Sengketa merek Kopitiam mungkin menjadi salah satu sengketa merek paling besar di Indonesia. Sengketa ini melibatkan banyak sekali pihak terutama para pemilik restoran kopitiam atau coffee shop. Kasus ini bermula sejak dikeluarkannya pengumuman tentang kepemilkan merek KOPITIAM di media massa oleh Abdul Alex Soelystio. Pada intinya, pengumuman ini memberikan peringatan kepada anggota-anggota Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) untuk menurunkan papan merek atau tidak lagi menggunakan merek Kopitiam. Karena Abdul Alex Soelystio adalah pemegang hak ekslusif yang telah diperolehnya sejak tahun 1996 dan telah diperpanjang kembali pada 2006. Oleh karena itu, pemakaian merek Kopi tiam ini dapat dikenakan tindak pidana merek.
            Karena pengumuman tersebut banyak pemilik restoran kopitiam yang mengganti namanya, tetapi juga tidak sedikit yang tidak mau menggantinya. Bahkan ada beberapa pihak terutama pemilik restoran/cafe Kopitiam yang maah menggugat Menkum HAM sebagai pihak yang mengeluarkan izin merek itu dan juga menggugat Abdul Alex atas merek Kopitiam.
            Salah satunya adalah Pamin Halim, pemilik Kok Tong Kopitiam. Menurutnya, penulisan ‘Kok Tong Kopitiam’ sangat jauh berbeda dengan penulisan merek ‘KOPITIAM’ ala Abdul Alex. Meski berbeda jauh, tetapi MA di tingkat kasasi tetap menyatakan kedai kopi ‘Kok Tong Kopitiam’ memiliki persamaan pada pokoknya dengan kedai kopi ‘KOPITIAM’.
            Kemudian giliran Phiko Leo Putra sebagai pemilik Lau’s Kopitiam yang melakukan gugatan ke Alex. Dalam argumennya, Phiko salah satunya merujuk kepada keputusan Intelectual Poperty Office of Singapore (Kantor HAKI Singapura) dalam perkara Pasific Rim Industries Inc melawan Valentinin Globe BV. Dalam pertimbangannya, Dewan Pariwisata Singapura mengakui bahwa bahasa adalah hidup dan secara konstan berkembang dalam negara yang memiliki ras sangat banyak seperti Singapura yang kaya akan dengan berbagai bahasa dan budaya.
            Tapi apa daya, gugatan Phiko juga kandas, menyusul nasib Pamin Halim. Majelis PK yang diketuai Syamsul Ma’arif PdD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi menyatakan Lau’s Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM dan mengadili Phiko harus mengganti merek kedainya. Menariknya, Syamsul dalam putusan Pamin Halim adalah hakim agung yang tidak setuju KOPITIAM sebagai kata yang bisa diberikan hak ekslusif.
Selain itu masih ada lagi pengusaha kopitiam yang juga melawan Alex, yaitu QQ Kopitiam. Dan lagi-lagi Alex menang sehingga QQ Kopitiam harus mengganti namanya dan tidak boleh menggunakan merek Kopitiam lagi, walaupun sebelumnya QQ Kopitiam sudah menghapus kata Kopitiam dari restoran-restoran mereka.
            Dan satu lagi pihak yang kalah melawan Alex adalah Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI). Pasalnya, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan PPKTI dan menerima eksepsi Abdul Alex. Majelis hakim berpijak pada eksepsi tergugat yang menilai gabungan pengusaha warung Kopi Tiam tak memiliki ‘legal standing ‘ karena PPKTI hanya dapat menunjukkan akta pendiriannya yang didirikan pada 3 Mei 2011. Namun, akta ini belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana yang diharuskan oleh Pasal 1653-1665 KUH Perdata.
            Berdasarkan kasus diatas, banyak pihak yang berpendapat bahwa seharusnya kata KOPITIAM tidak bisa digunakan sebagai sebuah merek karena merupakan sebuah kata yang generik. Selain itu banyak juga pihak yang menyebut bahwa Alex terlalu kapitalis dengan mempertahankan merek KOPITIAM eksklusif untuk dia. Tetapi terlepas dari itu semua, terbukti bahwa perlindungan sebuah merek sangatlah penting dalam membangun usaha yang sustainable. Memang kita bisa dengan mudah mengganti merek dagang kita setiap saat. Tetapi perjuangan yang telah kita lakukan dalam membangun sebuah merek akan jadi sia-sia apabila kita mengganti merek kita.

            Selain itu, dari kasus diatas kita dapat melihat bahwa perlindungan sebuah merek juga dapat berfungsi secara difensif maupun ofensif. Dalam kasus ini, Alex dapat menggunakan perlindungan merek Kopitiam secara ofensif dengan mengalahkan pemilik usaha kopitiam lainnya sehingga Alex dapat memonopoly merek KOPITIAM. Selanjutnya kami akan berusaha untuk memberikan conth kasus perlindungan merek yang berfungsi secara Difensif.

Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda

      KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.  "Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia. Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang. Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut. Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM. Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
            Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005. Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya. Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada. Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)

            Menurut saya seharusnya dalam sebuah permasalahan ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor cepat tanggap dalam melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang telah dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai kosakata nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma yang diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita. Dan sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Merk AHM telah dirugikan dengan Tossa  yang dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma.

Minggu, 24 April 2016

BAHAYA, ORANG INDONESIA MALAS URUS HAK PATEN

     Dikutip dari harian Tempo, Jakarta - Faisal Basri, ekonom dari Universitas Indonesia, mengatakan, hak paten yang dihasilkan oleh orang Indonesia sangat minim. Jumlahnya tak sebanding dengan Cina yang dianggap paling rajin mengurus hak paten atas temuan teknologi mereka.
Menurut Faisal, data yang dimilikinya menunjukkan Indonesia sepanjang 2011 hanya mengajukan 541 hak paten. "Jumlah itu kalah jauh dengan Cina yang mendaftarkan hampir 415 ribu hak paten sepanjang tahun itu," kata Faisal kepada Tempo, Kamis, 26 Juni 2014. Kuantitas pengajuan hak paten ini, kata Faisal, merupakan indikator daya saing masyarakat sebuah negara menghadapi era perdagangan bebas. "Semakin banyak hak paten yang dimiliki sebuah negara dalam konteks perdagangan bebas, maka makin besar potensi pendapatan yang bisa dikantongi oleh suatu negara," katanya Karena itu, Faisal mengimbau agar masyarakat Indonesia yang memiliki inovasi di bidang apa puntak ragu mengurus hak paten. Apalagi  Masyarakat Ekonomi ASEAN akan diberlakukan pada 2015, sehingga masyarakat Indonesia harus mengantisipasi ketatnya persaingan dengan mengurus hak paten temuan mereka 
      Seharusnya masyarakat indonesia lebih memperhatikan tentang penemuan yang didapat sehingga mereka memiliki hak paten, apabila para penemu tidak mengurus hak patennya maka akibatnya nanti akan diakui oleh orang lain bahkan negara lain. Yang seharusnya banyak orang indonesia dalam penemuannya tetapi mereka malah mengabaikannya. 

HAK PATEN MESIN MOTOR BAJAJ DITOLAK

Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Dapat dilihat dari kasus diatas bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.

Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.

Jumat, 24 Maret 2017

PERAN PEMERINTAH DALAM MENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP

Perkembangan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, menunjukkan kemajuan yang yang cukup signifikan. Perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup meningkat, baik dari jumlah dan materi cakupan. Dengan demikian, akan semakin lengkap kebijakan publik pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun demikian kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ada di Indonesia masih banyak permasalahan dan kendala yang didapatkan. Sehingga pemerintahan kita saat ini masih berusaha untuk memperbaiki kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup. Begitu juga dengan masyarakat  yang mulai memperhatikan lingkungan yang ada di sekitarnya. Dengan kebijakan yang diambil oleh pemeritahan negara untuk lingkungan yang lebih baik lagi sangat dibutuhkan bagi kita sebagai masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup yang ada disekitar kita. Karena kelestarian lingkungan hidup semua ada pada kita tinggal bagaimana kita meliharanya. Dengan hambatan dalam pemerintah menjalankan kebijakan dan pengelola lingkungan ini, pemerintah akan tetap berusaha.

ASAS LINGKUNGAN



Sebagai manusia yang hidup dan tinggal dalam suatu lingkungan tertentu sudah sepautnya kita mengetahui tentang asas-asas pengetahuan lingkungan. Tujuannya adalah agar kita selalu mentaati aturan-aturan yang telah berlaku di lingkungan sekitar kita agar tidak mengalami kerusakan. Saat ini banyak sekali terjadi kerusakan pada lingkungan didunia yang disebabkan ketidak tahuan manusia terhadap asas-asas tersebut, atau mungkin memang itu adalah ulah manusia yang hanya memikirkan materi dan kepentingannya diri sendiri untuk meraup banyak keuntungan tanpa memikirkan dampak yang terjadi pada lingkungan yang ada di bumi nanti. Asas-asas tersebut dijabarkan melalu satu cabang ilmu yaitu ilmu lingkungan. Asas lingkungan terdiri dari beberapa bagian yaitu asas sumber daya alam, keanekaragaman, stabilitas sistem, serta mengenai sistem.  Berikut contoh asas 1 :
Semua energi yang memasuki sebuah organisme hidup, populasi atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk yang lain tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan atau diciptakan. Contoh :
            Sinar aradiasi dari matahari yang mengenai permukaan bumi diubah menjadi energi kalori (panas) yang kemudian memanaskan daratan dan lautan. Daratan memilki massa lebih padart dibandingka lautan  sehingga temperatur didaratan akan lebih cepat meningkat meskipun dengan waktu pemanassan yang sama dengan lautan. Tempat yag lebih panas memiliki materi yang lebih renggang sehingga tekanan lebih tinggi (lautan) ke tempat udara yang bertekanan rendah (daratan) dngna demikian terjadilah hembusan angin. Hembusan angin dimanfaatkan energi geraknya (energi kinetik) untuk mendorong kincir pembangkit listrik sehingga mampu menggerakkan turbin generator/dinamo. Dinamo adalah suatu alat yang mengubah energi mekanik menjadi energi listrik akibat perpaduan 2 buah gaya yang terjadi yaitu gaya medan magnet dengan gaya gerak gulung kabel pada strator yang dihubungkan dengan cincin tembaga pada ujungya sehingga terbentuklah energi istrik. Energi listrik ini kemudian dimanfaatkan lebih lanjut oleh manusia untuk diubah seterusnya menjadi berbagai macam bentuk energi lain seperti energi panas, cahaya, suara, dan sebagainya.

Kamis, 23 Maret 2017

ILMU LINGKUNGAN DAN EKOLOINYA

Ekologi dan ilmu lingkungan sangat berakitan, ekologi adalah ilmu dasar dari lingkungan. Ekologi itu sendiri diartikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme-organisme hidup dengan lingkungannya. Sedangkan ilmu lingkungan adalah ekologi yang menerapkan berbagai azas dan konsepnya kepada masalah yang lebih luas,yang menyangkut pula hubungan manusia dengan lingkungannya. Ilmu Lingkungan adalah ekologi terapan. Ilmu lingkungan ini mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik anatara jasad hidup (termasuk manusia) dengan dengan lingkungannya.
Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu faktor abiotik dan biotik. Faktor abiotik antara lain suhu, air, kelembaban, cahaya, dan topografi, sedangkan faktor biotik adalah makhluk hidup yang terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroba. Ekologi juga berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling memengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan. Ekologi mempelajari bagaimana makhluk hidup dapat mempertahankan kehidupannya dengan mengadakan hubungan antar makhluk hidup dan dengan benda tak hidup di dalam tempat hidupnya atau lingkungannya.
Keterkaitan Ekologi dan ilmu lingkungan ini memberikan pengarahan kepada kita agar kita lebih sadar, bertanggung jawab dan keberpihakan terhadap manusia dan lingkungan hidup secara menyeluruh. Karena kerusakan lingkungan hidup sebagian besar di lakukan oleh ulah manusia yang tidak bertanggung jawab. Beberapa masalah lingkungan hidup yaitu Banjir, Kekeringan,  Tanah longsor,  Erosi, Pemanasan global, Penebangan dan Kebakaran hutan, Lahan kritis, Pencemaran (air, udara, tanah).

















Sabtu, 04 Juni 2016

Perlindungan Merek secara Ofensif dalam Kasus Kopitiam

       Sengketa merek Kopitiam mungkin menjadi salah satu sengketa merek paling besar di Indonesia. Sengketa ini melibatkan banyak sekali pihak terutama para pemilik restoran kopitiam atau coffee shop. Kasus ini bermula sejak dikeluarkannya pengumuman tentang kepemilkan merek KOPITIAM di media massa oleh Abdul Alex Soelystio. Pada intinya, pengumuman ini memberikan peringatan kepada anggota-anggota Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) untuk menurunkan papan merek atau tidak lagi menggunakan merek Kopitiam. Karena Abdul Alex Soelystio adalah pemegang hak ekslusif yang telah diperolehnya sejak tahun 1996 dan telah diperpanjang kembali pada 2006. Oleh karena itu, pemakaian merek Kopi tiam ini dapat dikenakan tindak pidana merek.
            Karena pengumuman tersebut banyak pemilik restoran kopitiam yang mengganti namanya, tetapi juga tidak sedikit yang tidak mau menggantinya. Bahkan ada beberapa pihak terutama pemilik restoran/cafe Kopitiam yang maah menggugat Menkum HAM sebagai pihak yang mengeluarkan izin merek itu dan juga menggugat Abdul Alex atas merek Kopitiam.
            Salah satunya adalah Pamin Halim, pemilik Kok Tong Kopitiam. Menurutnya, penulisan ‘Kok Tong Kopitiam’ sangat jauh berbeda dengan penulisan merek ‘KOPITIAM’ ala Abdul Alex. Meski berbeda jauh, tetapi MA di tingkat kasasi tetap menyatakan kedai kopi ‘Kok Tong Kopitiam’ memiliki persamaan pada pokoknya dengan kedai kopi ‘KOPITIAM’.
            Kemudian giliran Phiko Leo Putra sebagai pemilik Lau’s Kopitiam yang melakukan gugatan ke Alex. Dalam argumennya, Phiko salah satunya merujuk kepada keputusan Intelectual Poperty Office of Singapore (Kantor HAKI Singapura) dalam perkara Pasific Rim Industries Inc melawan Valentinin Globe BV. Dalam pertimbangannya, Dewan Pariwisata Singapura mengakui bahwa bahasa adalah hidup dan secara konstan berkembang dalam negara yang memiliki ras sangat banyak seperti Singapura yang kaya akan dengan berbagai bahasa dan budaya.
            Tapi apa daya, gugatan Phiko juga kandas, menyusul nasib Pamin Halim. Majelis PK yang diketuai Syamsul Ma’arif PdD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi menyatakan Lau’s Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM dan mengadili Phiko harus mengganti merek kedainya. Menariknya, Syamsul dalam putusan Pamin Halim adalah hakim agung yang tidak setuju KOPITIAM sebagai kata yang bisa diberikan hak ekslusif.
Selain itu masih ada lagi pengusaha kopitiam yang juga melawan Alex, yaitu QQ Kopitiam. Dan lagi-lagi Alex menang sehingga QQ Kopitiam harus mengganti namanya dan tidak boleh menggunakan merek Kopitiam lagi, walaupun sebelumnya QQ Kopitiam sudah menghapus kata Kopitiam dari restoran-restoran mereka.
            Dan satu lagi pihak yang kalah melawan Alex adalah Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI). Pasalnya, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan PPKTI dan menerima eksepsi Abdul Alex. Majelis hakim berpijak pada eksepsi tergugat yang menilai gabungan pengusaha warung Kopi Tiam tak memiliki ‘legal standing ‘ karena PPKTI hanya dapat menunjukkan akta pendiriannya yang didirikan pada 3 Mei 2011. Namun, akta ini belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana yang diharuskan oleh Pasal 1653-1665 KUH Perdata.
            Berdasarkan kasus diatas, banyak pihak yang berpendapat bahwa seharusnya kata KOPITIAM tidak bisa digunakan sebagai sebuah merek karena merupakan sebuah kata yang generik. Selain itu banyak juga pihak yang menyebut bahwa Alex terlalu kapitalis dengan mempertahankan merek KOPITIAM eksklusif untuk dia. Tetapi terlepas dari itu semua, terbukti bahwa perlindungan sebuah merek sangatlah penting dalam membangun usaha yang sustainable. Memang kita bisa dengan mudah mengganti merek dagang kita setiap saat. Tetapi perjuangan yang telah kita lakukan dalam membangun sebuah merek akan jadi sia-sia apabila kita mengganti merek kita.

            Selain itu, dari kasus diatas kita dapat melihat bahwa perlindungan sebuah merek juga dapat berfungsi secara difensif maupun ofensif. Dalam kasus ini, Alex dapat menggunakan perlindungan merek Kopitiam secara ofensif dengan mengalahkan pemilik usaha kopitiam lainnya sehingga Alex dapat memonopoly merek KOPITIAM. Selanjutnya kami akan berusaha untuk memberikan conth kasus perlindungan merek yang berfungsi secara Difensif.

Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda

      KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.  "Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia. Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang. Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut. Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM. Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
            Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005. Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya. Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada. Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)

            Menurut saya seharusnya dalam sebuah permasalahan ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor cepat tanggap dalam melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang telah dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai kosakata nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma yang diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita. Dan sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Merk AHM telah dirugikan dengan Tossa  yang dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma.

Minggu, 24 April 2016

BAHAYA, ORANG INDONESIA MALAS URUS HAK PATEN

     Dikutip dari harian Tempo, Jakarta - Faisal Basri, ekonom dari Universitas Indonesia, mengatakan, hak paten yang dihasilkan oleh orang Indonesia sangat minim. Jumlahnya tak sebanding dengan Cina yang dianggap paling rajin mengurus hak paten atas temuan teknologi mereka.
Menurut Faisal, data yang dimilikinya menunjukkan Indonesia sepanjang 2011 hanya mengajukan 541 hak paten. "Jumlah itu kalah jauh dengan Cina yang mendaftarkan hampir 415 ribu hak paten sepanjang tahun itu," kata Faisal kepada Tempo, Kamis, 26 Juni 2014. Kuantitas pengajuan hak paten ini, kata Faisal, merupakan indikator daya saing masyarakat sebuah negara menghadapi era perdagangan bebas. "Semakin banyak hak paten yang dimiliki sebuah negara dalam konteks perdagangan bebas, maka makin besar potensi pendapatan yang bisa dikantongi oleh suatu negara," katanya Karena itu, Faisal mengimbau agar masyarakat Indonesia yang memiliki inovasi di bidang apa puntak ragu mengurus hak paten. Apalagi  Masyarakat Ekonomi ASEAN akan diberlakukan pada 2015, sehingga masyarakat Indonesia harus mengantisipasi ketatnya persaingan dengan mengurus hak paten temuan mereka 
      Seharusnya masyarakat indonesia lebih memperhatikan tentang penemuan yang didapat sehingga mereka memiliki hak paten, apabila para penemu tidak mengurus hak patennya maka akibatnya nanti akan diakui oleh orang lain bahkan negara lain. Yang seharusnya banyak orang indonesia dalam penemuannya tetapi mereka malah mengabaikannya. 

HAK PATEN MESIN MOTOR BAJAJ DITOLAK

Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Dapat dilihat dari kasus diatas bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.

Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.