Perkembangan kebijakan pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia, menunjukkan kemajuan yang yang cukup signifikan.
Perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup meningkat,
baik dari jumlah dan materi cakupan. Dengan demikian, akan semakin lengkap
kebijakan publik pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun demikian
kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ada di Indonesia masih banyak
permasalahan dan kendala yang didapatkan. Sehingga pemerintahan kita saat ini
masih berusaha untuk memperbaiki kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Begitu juga dengan masyarakat yang mulai
memperhatikan lingkungan yang ada di sekitarnya. Dengan kebijakan yang diambil
oleh pemeritahan negara untuk lingkungan yang lebih baik lagi sangat dibutuhkan
bagi kita sebagai masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup yang ada disekitar
kita. Karena kelestarian lingkungan hidup semua ada pada kita tinggal bagaimana
kita meliharanya. Dengan hambatan dalam pemerintah menjalankan kebijakan dan
pengelola lingkungan ini, pemerintah akan tetap berusaha.
Jumat, 24 Maret 2017
ASAS LINGKUNGAN
Sebagai manusia yang
hidup dan tinggal dalam suatu lingkungan tertentu sudah sepautnya kita
mengetahui tentang asas-asas pengetahuan lingkungan. Tujuannya adalah agar kita
selalu mentaati aturan-aturan yang telah berlaku di lingkungan sekitar kita
agar tidak mengalami kerusakan. Saat ini banyak sekali terjadi kerusakan pada
lingkungan didunia yang disebabkan ketidak tahuan manusia terhadap asas-asas
tersebut, atau mungkin memang itu adalah ulah manusia yang hanya memikirkan materi
dan kepentingannya diri sendiri untuk meraup banyak keuntungan tanpa memikirkan
dampak yang terjadi pada lingkungan yang ada di bumi nanti. Asas-asas tersebut
dijabarkan melalu satu cabang ilmu yaitu ilmu lingkungan. Asas
lingkungan terdiri dari beberapa bagian yaitu asas sumber daya alam,
keanekaragaman, stabilitas sistem, serta mengenai sistem. Berikut contoh asas 1 :
Semua
energi yang memasuki sebuah organisme hidup, populasi atau ekosistem dapat
dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah
dari satu bentuk ke bentuk yang lain tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan
atau diciptakan. Contoh :
Sinar aradiasi dari matahari yang
mengenai permukaan bumi diubah menjadi energi kalori (panas) yang kemudian
memanaskan daratan dan lautan. Daratan memilki massa lebih padart dibandingka
lautan sehingga temperatur didaratan
akan lebih cepat meningkat meskipun dengan waktu pemanassan yang sama dengan
lautan. Tempat yag lebih panas memiliki materi yang lebih renggang sehingga
tekanan lebih tinggi (lautan) ke tempat udara yang bertekanan rendah (daratan)
dngna demikian terjadilah hembusan angin. Hembusan angin dimanfaatkan energi
geraknya (energi kinetik) untuk mendorong kincir pembangkit listrik sehingga
mampu menggerakkan turbin generator/dinamo. Dinamo adalah suatu alat yang
mengubah energi mekanik menjadi energi listrik akibat perpaduan 2 buah gaya
yang terjadi yaitu gaya medan magnet dengan gaya gerak gulung kabel pada
strator yang dihubungkan dengan cincin tembaga pada ujungya sehingga
terbentuklah energi istrik. Energi listrik ini kemudian dimanfaatkan lebih
lanjut oleh manusia untuk diubah seterusnya menjadi berbagai macam bentuk
energi lain seperti energi panas, cahaya, suara, dan sebagainya.
Kamis, 23 Maret 2017
ILMU LINGKUNGAN DAN EKOLOINYA
Ekologi
dan ilmu lingkungan sangat berakitan, ekologi adalah ilmu dasar dari lingkungan.
Ekologi itu sendiri diartikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal
balik antara organisme-organisme hidup dengan lingkungannya. Sedangkan ilmu
lingkungan adalah ekologi yang menerapkan berbagai azas dan konsepnya kepada
masalah yang lebih luas,yang menyangkut pula hubungan manusia dengan
lingkungannya. Ilmu Lingkungan adalah ekologi terapan. Ilmu lingkungan ini
mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik anatara
jasad hidup (termasuk manusia) dengan dengan lingkungannya.
Pembahasan
ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem dengan berbagai komponen
penyusunnya, yaitu faktor abiotik dan biotik. Faktor abiotik antara lain suhu,
air, kelembaban, cahaya, dan topografi, sedangkan faktor biotik adalah makhluk
hidup yang terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroba. Ekologi juga
berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu
populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling memengaruhi dan merupakan suatu
sistem yang menunjukkan kesatuan. Ekologi mempelajari bagaimana makhluk hidup
dapat mempertahankan kehidupannya dengan mengadakan hubungan antar makhluk
hidup dan dengan benda tak hidup di dalam tempat hidupnya atau lingkungannya.
Keterkaitan
Ekologi dan ilmu lingkungan ini memberikan pengarahan kepada kita agar kita
lebih sadar, bertanggung jawab dan keberpihakan terhadap manusia dan lingkungan
hidup secara menyeluruh. Karena kerusakan lingkungan hidup sebagian besar di
lakukan oleh ulah manusia yang tidak bertanggung jawab. Beberapa masalah
lingkungan hidup yaitu Banjir, Kekeringan, Tanah longsor, Erosi, Pemanasan global, Penebangan dan
Kebakaran hutan, Lahan kritis, Pencemaran (air, udara, tanah).
Sabtu, 04 Juni 2016
Perlindungan Merek secara Ofensif dalam Kasus Kopitiam
Sengketa
merek Kopitiam mungkin menjadi salah satu sengketa merek paling besar di
Indonesia. Sengketa ini melibatkan banyak sekali pihak terutama para pemilik
restoran kopitiam atau coffee shop. Kasus ini bermula sejak dikeluarkannya
pengumuman tentang kepemilkan merek KOPITIAM di media massa oleh Abdul Alex
Soelystio. Pada intinya, pengumuman ini memberikan peringatan kepada
anggota-anggota Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) untuk
menurunkan papan merek atau tidak lagi menggunakan merek Kopitiam. Karena Abdul
Alex Soelystio adalah pemegang hak ekslusif yang telah diperolehnya sejak tahun
1996 dan telah diperpanjang kembali pada 2006. Oleh karena itu, pemakaian merek
Kopi tiam ini dapat dikenakan tindak pidana merek.
Karena pengumuman tersebut banyak
pemilik restoran kopitiam yang mengganti namanya, tetapi juga tidak sedikit
yang tidak mau menggantinya. Bahkan ada beberapa pihak terutama pemilik
restoran/cafe Kopitiam yang maah menggugat Menkum HAM sebagai pihak yang
mengeluarkan izin merek itu dan juga menggugat Abdul Alex atas merek Kopitiam.
Salah satunya adalah Pamin Halim,
pemilik Kok Tong Kopitiam. Menurutnya, penulisan ‘Kok Tong Kopitiam’ sangat
jauh berbeda dengan penulisan merek ‘KOPITIAM’ ala Abdul Alex. Meski berbeda
jauh, tetapi MA di tingkat kasasi tetap menyatakan kedai kopi ‘Kok Tong
Kopitiam’ memiliki persamaan pada pokoknya dengan kedai kopi ‘KOPITIAM’.
Kemudian giliran Phiko Leo Putra
sebagai pemilik Lau’s Kopitiam yang melakukan gugatan ke Alex. Dalam
argumennya, Phiko salah satunya merujuk kepada keputusan Intelectual Poperty
Office of Singapore (Kantor HAKI Singapura) dalam perkara Pasific Rim
Industries Inc melawan Valentinin Globe BV. Dalam pertimbangannya, Dewan
Pariwisata Singapura mengakui bahwa bahasa adalah hidup dan secara konstan
berkembang dalam negara yang memiliki ras sangat banyak seperti Singapura yang
kaya akan dengan berbagai bahasa dan budaya.
Tapi apa daya, gugatan Phiko juga
kandas, menyusul nasib Pamin Halim. Majelis PK yang diketuai Syamsul Ma’arif
PdD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi menyatakan Lau’s Kopitiam
memiliki persamaan dengan KOPITIAM dan mengadili Phiko harus mengganti merek
kedainya. Menariknya, Syamsul dalam putusan Pamin Halim adalah hakim agung yang
tidak setuju KOPITIAM sebagai kata yang bisa diberikan hak ekslusif.
Selain
itu masih ada lagi pengusaha kopitiam yang juga melawan Alex, yaitu QQ
Kopitiam. Dan lagi-lagi Alex menang sehingga QQ Kopitiam harus mengganti
namanya dan tidak boleh menggunakan merek Kopitiam lagi, walaupun sebelumnya QQ
Kopitiam sudah menghapus kata Kopitiam dari restoran-restoran mereka.
Dan satu lagi pihak yang kalah
melawan Alex adalah Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI).
Pasalnya, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan PPKTI dan
menerima eksepsi Abdul Alex. Majelis hakim berpijak pada eksepsi tergugat yang
menilai gabungan pengusaha warung Kopi Tiam tak memiliki ‘legal standing ‘
karena PPKTI hanya dapat menunjukkan akta pendiriannya yang didirikan pada 3
Mei 2011. Namun, akta ini belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum
dan HAM sebagaimana yang diharuskan oleh Pasal 1653-1665 KUH Perdata.
Berdasarkan kasus diatas, banyak
pihak yang berpendapat bahwa seharusnya kata KOPITIAM tidak bisa digunakan
sebagai sebuah merek karena merupakan sebuah kata yang generik. Selain itu
banyak juga pihak yang menyebut bahwa Alex terlalu kapitalis dengan
mempertahankan merek KOPITIAM eksklusif untuk dia. Tetapi terlepas dari itu
semua, terbukti bahwa perlindungan sebuah merek sangatlah penting dalam
membangun usaha yang sustainable. Memang kita bisa dengan mudah mengganti merek
dagang kita setiap saat. Tetapi perjuangan yang telah kita lakukan dalam
membangun sebuah merek akan jadi sia-sia apabila kita mengganti merek kita.
Selain itu, dari kasus diatas kita
dapat melihat bahwa perlindungan sebuah merek juga dapat berfungsi secara
difensif maupun ofensif. Dalam kasus ini, Alex dapat menggunakan perlindungan
merek Kopitiam secara ofensif dengan mengalahkan pemilik usaha kopitiam lainnya
sehingga Alex dapat memonopoly merek KOPITIAM. Selanjutnya kami akan berusaha
untuk memberikan conth kasus perlindungan merek yang berfungsi secara Difensif.
Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda
KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan
agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang,
Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani
perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan,
petunjuk dari atasan belum turun. "Rencana tuntutan yang kita ajukan ke
atas belum turun," kata dia. Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya
tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red).
Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak
pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang. Menyikapi
penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor
(AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari
Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut. Cheng dilaporkan terkait
dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra
X, yang model maupun namanya persis produk AHM. Krisma 125, sebelumnya juga
bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian
diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik
orang lain.
Dody mengaku tertarik mengikuti
sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT
AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama
Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma
Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005. Di tingkat MA Tossa
kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma,
yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga
diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya. Namun saat
disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu
berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa
hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada. Kuasa hukum Tossa,
Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia
mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun
Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)
Menurut saya seharusnya dalam sebuah
permasalahan ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor
cepat tanggap dalam melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang telah dilakukan
oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai kosakata
nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti
namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam
persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada
Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan
ubahan dari Karisma yang diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita.
Dan sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu
berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Merk AHM telah
dirugikan dengan Tossa yang dengan tanpa
hak telah menggunakan merek Karisma.
Minggu, 24 April 2016
BAHAYA, ORANG INDONESIA MALAS URUS HAK PATEN
Dikutip dari
harian Tempo, Jakarta - Faisal Basri, ekonom dari Universitas Indonesia,
mengatakan, hak paten yang dihasilkan oleh orang Indonesia sangat minim.
Jumlahnya tak sebanding dengan Cina yang dianggap paling rajin mengurus hak
paten atas temuan teknologi mereka.
Menurut Faisal, data yang dimilikinya menunjukkan Indonesia sepanjang 2011 hanya mengajukan 541 hak paten. "Jumlah itu kalah jauh dengan Cina yang mendaftarkan hampir 415 ribu hak paten sepanjang tahun itu," kata Faisal kepada Tempo, Kamis, 26 Juni 2014. Kuantitas pengajuan hak paten ini, kata Faisal, merupakan indikator daya saing masyarakat sebuah negara menghadapi era perdagangan bebas. "Semakin banyak hak paten yang dimiliki sebuah negara dalam konteks perdagangan bebas, maka makin besar potensi pendapatan yang bisa dikantongi oleh suatu negara," katanya Karena itu, Faisal mengimbau agar masyarakat Indonesia yang memiliki inovasi di bidang apa puntak ragu mengurus hak paten. Apalagi Masyarakat Ekonomi ASEAN akan diberlakukan pada 2015, sehingga masyarakat Indonesia harus mengantisipasi ketatnya persaingan dengan mengurus hak paten temuan mereka
Menurut Faisal, data yang dimilikinya menunjukkan Indonesia sepanjang 2011 hanya mengajukan 541 hak paten. "Jumlah itu kalah jauh dengan Cina yang mendaftarkan hampir 415 ribu hak paten sepanjang tahun itu," kata Faisal kepada Tempo, Kamis, 26 Juni 2014. Kuantitas pengajuan hak paten ini, kata Faisal, merupakan indikator daya saing masyarakat sebuah negara menghadapi era perdagangan bebas. "Semakin banyak hak paten yang dimiliki sebuah negara dalam konteks perdagangan bebas, maka makin besar potensi pendapatan yang bisa dikantongi oleh suatu negara," katanya Karena itu, Faisal mengimbau agar masyarakat Indonesia yang memiliki inovasi di bidang apa puntak ragu mengurus hak paten. Apalagi Masyarakat Ekonomi ASEAN akan diberlakukan pada 2015, sehingga masyarakat Indonesia harus mengantisipasi ketatnya persaingan dengan mengurus hak paten temuan mereka
Seharusnya masyarakat indonesia lebih memperhatikan
tentang penemuan yang didapat sehingga mereka memiliki hak paten, apabila para
penemu tidak mengurus hak patennya maka akibatnya nanti akan diakui oleh orang
lain bahkan negara lain. Yang seharusnya banyak orang indonesia dalam
penemuannya tetapi mereka malah mengabaikannya.
HAK PATEN MESIN MOTOR BAJAJ DITOLAK
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang
dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik
dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor
kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum
HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan
prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu
oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim
pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus
tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj
pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah
inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding
Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat
dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten
tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip
yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas
berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan
ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun,
kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah
yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki
emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak
permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas
nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985.
Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini
dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari
produsen negara aslanya, yaitu India.
Dapat dilihat dari kasus diatas bahwa perusahaan Bajaj
dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan
untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak
atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah
sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar
tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika
pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut
menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar,
karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada
pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten
khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib
mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan
merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
Langganan:
Postingan (Atom)
Jumat, 24 Maret 2017
PERAN PEMERINTAH DALAM MENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP
Perkembangan kebijakan pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia, menunjukkan kemajuan yang yang cukup signifikan.
Perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup meningkat,
baik dari jumlah dan materi cakupan. Dengan demikian, akan semakin lengkap
kebijakan publik pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun demikian
kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ada di Indonesia masih banyak
permasalahan dan kendala yang didapatkan. Sehingga pemerintahan kita saat ini
masih berusaha untuk memperbaiki kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Begitu juga dengan masyarakat yang mulai
memperhatikan lingkungan yang ada di sekitarnya. Dengan kebijakan yang diambil
oleh pemeritahan negara untuk lingkungan yang lebih baik lagi sangat dibutuhkan
bagi kita sebagai masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup yang ada disekitar
kita. Karena kelestarian lingkungan hidup semua ada pada kita tinggal bagaimana
kita meliharanya. Dengan hambatan dalam pemerintah menjalankan kebijakan dan
pengelola lingkungan ini, pemerintah akan tetap berusaha.
ASAS LINGKUNGAN
Sebagai manusia yang
hidup dan tinggal dalam suatu lingkungan tertentu sudah sepautnya kita
mengetahui tentang asas-asas pengetahuan lingkungan. Tujuannya adalah agar kita
selalu mentaati aturan-aturan yang telah berlaku di lingkungan sekitar kita
agar tidak mengalami kerusakan. Saat ini banyak sekali terjadi kerusakan pada
lingkungan didunia yang disebabkan ketidak tahuan manusia terhadap asas-asas
tersebut, atau mungkin memang itu adalah ulah manusia yang hanya memikirkan materi
dan kepentingannya diri sendiri untuk meraup banyak keuntungan tanpa memikirkan
dampak yang terjadi pada lingkungan yang ada di bumi nanti. Asas-asas tersebut
dijabarkan melalu satu cabang ilmu yaitu ilmu lingkungan. Asas
lingkungan terdiri dari beberapa bagian yaitu asas sumber daya alam,
keanekaragaman, stabilitas sistem, serta mengenai sistem. Berikut contoh asas 1 :
Semua
energi yang memasuki sebuah organisme hidup, populasi atau ekosistem dapat
dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah
dari satu bentuk ke bentuk yang lain tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan
atau diciptakan. Contoh :
Sinar aradiasi dari matahari yang
mengenai permukaan bumi diubah menjadi energi kalori (panas) yang kemudian
memanaskan daratan dan lautan. Daratan memilki massa lebih padart dibandingka
lautan sehingga temperatur didaratan
akan lebih cepat meningkat meskipun dengan waktu pemanassan yang sama dengan
lautan. Tempat yag lebih panas memiliki materi yang lebih renggang sehingga
tekanan lebih tinggi (lautan) ke tempat udara yang bertekanan rendah (daratan)
dngna demikian terjadilah hembusan angin. Hembusan angin dimanfaatkan energi
geraknya (energi kinetik) untuk mendorong kincir pembangkit listrik sehingga
mampu menggerakkan turbin generator/dinamo. Dinamo adalah suatu alat yang
mengubah energi mekanik menjadi energi listrik akibat perpaduan 2 buah gaya
yang terjadi yaitu gaya medan magnet dengan gaya gerak gulung kabel pada
strator yang dihubungkan dengan cincin tembaga pada ujungya sehingga
terbentuklah energi istrik. Energi listrik ini kemudian dimanfaatkan lebih
lanjut oleh manusia untuk diubah seterusnya menjadi berbagai macam bentuk
energi lain seperti energi panas, cahaya, suara, dan sebagainya.
Kamis, 23 Maret 2017
ILMU LINGKUNGAN DAN EKOLOINYA
Ekologi
dan ilmu lingkungan sangat berakitan, ekologi adalah ilmu dasar dari lingkungan.
Ekologi itu sendiri diartikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal
balik antara organisme-organisme hidup dengan lingkungannya. Sedangkan ilmu
lingkungan adalah ekologi yang menerapkan berbagai azas dan konsepnya kepada
masalah yang lebih luas,yang menyangkut pula hubungan manusia dengan
lingkungannya. Ilmu Lingkungan adalah ekologi terapan. Ilmu lingkungan ini
mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik anatara
jasad hidup (termasuk manusia) dengan dengan lingkungannya.
Pembahasan
ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem dengan berbagai komponen
penyusunnya, yaitu faktor abiotik dan biotik. Faktor abiotik antara lain suhu,
air, kelembaban, cahaya, dan topografi, sedangkan faktor biotik adalah makhluk
hidup yang terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroba. Ekologi juga
berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu
populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling memengaruhi dan merupakan suatu
sistem yang menunjukkan kesatuan. Ekologi mempelajari bagaimana makhluk hidup
dapat mempertahankan kehidupannya dengan mengadakan hubungan antar makhluk
hidup dan dengan benda tak hidup di dalam tempat hidupnya atau lingkungannya.
Keterkaitan
Ekologi dan ilmu lingkungan ini memberikan pengarahan kepada kita agar kita
lebih sadar, bertanggung jawab dan keberpihakan terhadap manusia dan lingkungan
hidup secara menyeluruh. Karena kerusakan lingkungan hidup sebagian besar di
lakukan oleh ulah manusia yang tidak bertanggung jawab. Beberapa masalah
lingkungan hidup yaitu Banjir, Kekeringan, Tanah longsor, Erosi, Pemanasan global, Penebangan dan
Kebakaran hutan, Lahan kritis, Pencemaran (air, udara, tanah).
Sabtu, 04 Juni 2016
Perlindungan Merek secara Ofensif dalam Kasus Kopitiam
Sengketa
merek Kopitiam mungkin menjadi salah satu sengketa merek paling besar di
Indonesia. Sengketa ini melibatkan banyak sekali pihak terutama para pemilik
restoran kopitiam atau coffee shop. Kasus ini bermula sejak dikeluarkannya
pengumuman tentang kepemilkan merek KOPITIAM di media massa oleh Abdul Alex
Soelystio. Pada intinya, pengumuman ini memberikan peringatan kepada
anggota-anggota Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) untuk
menurunkan papan merek atau tidak lagi menggunakan merek Kopitiam. Karena Abdul
Alex Soelystio adalah pemegang hak ekslusif yang telah diperolehnya sejak tahun
1996 dan telah diperpanjang kembali pada 2006. Oleh karena itu, pemakaian merek
Kopi tiam ini dapat dikenakan tindak pidana merek.
Karena pengumuman tersebut banyak
pemilik restoran kopitiam yang mengganti namanya, tetapi juga tidak sedikit
yang tidak mau menggantinya. Bahkan ada beberapa pihak terutama pemilik
restoran/cafe Kopitiam yang maah menggugat Menkum HAM sebagai pihak yang
mengeluarkan izin merek itu dan juga menggugat Abdul Alex atas merek Kopitiam.
Salah satunya adalah Pamin Halim,
pemilik Kok Tong Kopitiam. Menurutnya, penulisan ‘Kok Tong Kopitiam’ sangat
jauh berbeda dengan penulisan merek ‘KOPITIAM’ ala Abdul Alex. Meski berbeda
jauh, tetapi MA di tingkat kasasi tetap menyatakan kedai kopi ‘Kok Tong
Kopitiam’ memiliki persamaan pada pokoknya dengan kedai kopi ‘KOPITIAM’.
Kemudian giliran Phiko Leo Putra
sebagai pemilik Lau’s Kopitiam yang melakukan gugatan ke Alex. Dalam
argumennya, Phiko salah satunya merujuk kepada keputusan Intelectual Poperty
Office of Singapore (Kantor HAKI Singapura) dalam perkara Pasific Rim
Industries Inc melawan Valentinin Globe BV. Dalam pertimbangannya, Dewan
Pariwisata Singapura mengakui bahwa bahasa adalah hidup dan secara konstan
berkembang dalam negara yang memiliki ras sangat banyak seperti Singapura yang
kaya akan dengan berbagai bahasa dan budaya.
Tapi apa daya, gugatan Phiko juga
kandas, menyusul nasib Pamin Halim. Majelis PK yang diketuai Syamsul Ma’arif
PdD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi menyatakan Lau’s Kopitiam
memiliki persamaan dengan KOPITIAM dan mengadili Phiko harus mengganti merek
kedainya. Menariknya, Syamsul dalam putusan Pamin Halim adalah hakim agung yang
tidak setuju KOPITIAM sebagai kata yang bisa diberikan hak ekslusif.
Selain
itu masih ada lagi pengusaha kopitiam yang juga melawan Alex, yaitu QQ
Kopitiam. Dan lagi-lagi Alex menang sehingga QQ Kopitiam harus mengganti
namanya dan tidak boleh menggunakan merek Kopitiam lagi, walaupun sebelumnya QQ
Kopitiam sudah menghapus kata Kopitiam dari restoran-restoran mereka.
Dan satu lagi pihak yang kalah
melawan Alex adalah Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI).
Pasalnya, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan PPKTI dan
menerima eksepsi Abdul Alex. Majelis hakim berpijak pada eksepsi tergugat yang
menilai gabungan pengusaha warung Kopi Tiam tak memiliki ‘legal standing ‘
karena PPKTI hanya dapat menunjukkan akta pendiriannya yang didirikan pada 3
Mei 2011. Namun, akta ini belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum
dan HAM sebagaimana yang diharuskan oleh Pasal 1653-1665 KUH Perdata.
Berdasarkan kasus diatas, banyak
pihak yang berpendapat bahwa seharusnya kata KOPITIAM tidak bisa digunakan
sebagai sebuah merek karena merupakan sebuah kata yang generik. Selain itu
banyak juga pihak yang menyebut bahwa Alex terlalu kapitalis dengan
mempertahankan merek KOPITIAM eksklusif untuk dia. Tetapi terlepas dari itu
semua, terbukti bahwa perlindungan sebuah merek sangatlah penting dalam
membangun usaha yang sustainable. Memang kita bisa dengan mudah mengganti merek
dagang kita setiap saat. Tetapi perjuangan yang telah kita lakukan dalam
membangun sebuah merek akan jadi sia-sia apabila kita mengganti merek kita.
Selain itu, dari kasus diatas kita
dapat melihat bahwa perlindungan sebuah merek juga dapat berfungsi secara
difensif maupun ofensif. Dalam kasus ini, Alex dapat menggunakan perlindungan
merek Kopitiam secara ofensif dengan mengalahkan pemilik usaha kopitiam lainnya
sehingga Alex dapat memonopoly merek KOPITIAM. Selanjutnya kami akan berusaha
untuk memberikan conth kasus perlindungan merek yang berfungsi secara Difensif.
Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda
KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan
agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang,
Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani
perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan,
petunjuk dari atasan belum turun. "Rencana tuntutan yang kita ajukan ke
atas belum turun," kata dia. Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya
tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red).
Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak
pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang. Menyikapi
penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor
(AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari
Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut. Cheng dilaporkan terkait
dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra
X, yang model maupun namanya persis produk AHM. Krisma 125, sebelumnya juga
bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian
diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik
orang lain.
Dody mengaku tertarik mengikuti
sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT
AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama
Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma
Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005. Di tingkat MA Tossa
kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma,
yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga
diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya. Namun saat
disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu
berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa
hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada. Kuasa hukum Tossa,
Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia
mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun
Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)
Menurut saya seharusnya dalam sebuah
permasalahan ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor
cepat tanggap dalam melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang telah dilakukan
oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai kosakata
nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti
namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam
persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada
Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan
ubahan dari Karisma yang diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita.
Dan sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu
berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Merk AHM telah
dirugikan dengan Tossa yang dengan tanpa
hak telah menggunakan merek Karisma.
Minggu, 24 April 2016
BAHAYA, ORANG INDONESIA MALAS URUS HAK PATEN
Dikutip dari
harian Tempo, Jakarta - Faisal Basri, ekonom dari Universitas Indonesia,
mengatakan, hak paten yang dihasilkan oleh orang Indonesia sangat minim.
Jumlahnya tak sebanding dengan Cina yang dianggap paling rajin mengurus hak
paten atas temuan teknologi mereka.
Menurut Faisal, data yang dimilikinya menunjukkan Indonesia sepanjang 2011 hanya mengajukan 541 hak paten. "Jumlah itu kalah jauh dengan Cina yang mendaftarkan hampir 415 ribu hak paten sepanjang tahun itu," kata Faisal kepada Tempo, Kamis, 26 Juni 2014. Kuantitas pengajuan hak paten ini, kata Faisal, merupakan indikator daya saing masyarakat sebuah negara menghadapi era perdagangan bebas. "Semakin banyak hak paten yang dimiliki sebuah negara dalam konteks perdagangan bebas, maka makin besar potensi pendapatan yang bisa dikantongi oleh suatu negara," katanya Karena itu, Faisal mengimbau agar masyarakat Indonesia yang memiliki inovasi di bidang apa puntak ragu mengurus hak paten. Apalagi Masyarakat Ekonomi ASEAN akan diberlakukan pada 2015, sehingga masyarakat Indonesia harus mengantisipasi ketatnya persaingan dengan mengurus hak paten temuan mereka
Menurut Faisal, data yang dimilikinya menunjukkan Indonesia sepanjang 2011 hanya mengajukan 541 hak paten. "Jumlah itu kalah jauh dengan Cina yang mendaftarkan hampir 415 ribu hak paten sepanjang tahun itu," kata Faisal kepada Tempo, Kamis, 26 Juni 2014. Kuantitas pengajuan hak paten ini, kata Faisal, merupakan indikator daya saing masyarakat sebuah negara menghadapi era perdagangan bebas. "Semakin banyak hak paten yang dimiliki sebuah negara dalam konteks perdagangan bebas, maka makin besar potensi pendapatan yang bisa dikantongi oleh suatu negara," katanya Karena itu, Faisal mengimbau agar masyarakat Indonesia yang memiliki inovasi di bidang apa puntak ragu mengurus hak paten. Apalagi Masyarakat Ekonomi ASEAN akan diberlakukan pada 2015, sehingga masyarakat Indonesia harus mengantisipasi ketatnya persaingan dengan mengurus hak paten temuan mereka
Seharusnya masyarakat indonesia lebih memperhatikan
tentang penemuan yang didapat sehingga mereka memiliki hak paten, apabila para
penemu tidak mengurus hak patennya maka akibatnya nanti akan diakui oleh orang
lain bahkan negara lain. Yang seharusnya banyak orang indonesia dalam
penemuannya tetapi mereka malah mengabaikannya.
HAK PATEN MESIN MOTOR BAJAJ DITOLAK
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang
dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik
dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor
kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum
HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan
prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu
oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim
pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus
tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj
pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah
inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding
Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat
dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten
tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip
yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas
berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan
ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun,
kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah
yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki
emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak
permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas
nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985.
Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini
dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari
produsen negara aslanya, yaitu India.
Dapat dilihat dari kasus diatas bahwa perusahaan Bajaj
dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan
untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak
atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah
sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar
tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika
pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut
menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar,
karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada
pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten
khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib
mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan
merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
Langganan:
Postingan (Atom)