KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan
agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang,
Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani
perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan,
petunjuk dari atasan belum turun. "Rencana tuntutan yang kita ajukan ke
atas belum turun," kata dia. Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya
tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red).
Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak
pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang. Menyikapi
penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor
(AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari
Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut. Cheng dilaporkan terkait
dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra
X, yang model maupun namanya persis produk AHM. Krisma 125, sebelumnya juga
bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian
diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik
orang lain.
Dody mengaku tertarik mengikuti
sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT
AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama
Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma
Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005. Di tingkat MA Tossa
kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma,
yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga
diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya. Namun saat
disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu
berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa
hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada. Kuasa hukum Tossa,
Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia
mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun
Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)
Menurut saya seharusnya dalam sebuah
permasalahan ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor
cepat tanggap dalam melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang telah dilakukan
oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai kosakata
nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti
namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam
persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada
Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan
ubahan dari Karisma yang diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita.
Dan sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu
berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Merk AHM telah
dirugikan dengan Tossa yang dengan tanpa
hak telah menggunakan merek Karisma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar