Sengketa
merek Kopitiam mungkin menjadi salah satu sengketa merek paling besar di
Indonesia. Sengketa ini melibatkan banyak sekali pihak terutama para pemilik
restoran kopitiam atau coffee shop. Kasus ini bermula sejak dikeluarkannya
pengumuman tentang kepemilkan merek KOPITIAM di media massa oleh Abdul Alex
Soelystio. Pada intinya, pengumuman ini memberikan peringatan kepada
anggota-anggota Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) untuk
menurunkan papan merek atau tidak lagi menggunakan merek Kopitiam. Karena Abdul
Alex Soelystio adalah pemegang hak ekslusif yang telah diperolehnya sejak tahun
1996 dan telah diperpanjang kembali pada 2006. Oleh karena itu, pemakaian merek
Kopi tiam ini dapat dikenakan tindak pidana merek.
Karena pengumuman tersebut banyak
pemilik restoran kopitiam yang mengganti namanya, tetapi juga tidak sedikit
yang tidak mau menggantinya. Bahkan ada beberapa pihak terutama pemilik
restoran/cafe Kopitiam yang maah menggugat Menkum HAM sebagai pihak yang
mengeluarkan izin merek itu dan juga menggugat Abdul Alex atas merek Kopitiam.
Salah satunya adalah Pamin Halim,
pemilik Kok Tong Kopitiam. Menurutnya, penulisan ‘Kok Tong Kopitiam’ sangat
jauh berbeda dengan penulisan merek ‘KOPITIAM’ ala Abdul Alex. Meski berbeda
jauh, tetapi MA di tingkat kasasi tetap menyatakan kedai kopi ‘Kok Tong
Kopitiam’ memiliki persamaan pada pokoknya dengan kedai kopi ‘KOPITIAM’.
Kemudian giliran Phiko Leo Putra
sebagai pemilik Lau’s Kopitiam yang melakukan gugatan ke Alex. Dalam
argumennya, Phiko salah satunya merujuk kepada keputusan Intelectual Poperty
Office of Singapore (Kantor HAKI Singapura) dalam perkara Pasific Rim
Industries Inc melawan Valentinin Globe BV. Dalam pertimbangannya, Dewan
Pariwisata Singapura mengakui bahwa bahasa adalah hidup dan secara konstan
berkembang dalam negara yang memiliki ras sangat banyak seperti Singapura yang
kaya akan dengan berbagai bahasa dan budaya.
Tapi apa daya, gugatan Phiko juga
kandas, menyusul nasib Pamin Halim. Majelis PK yang diketuai Syamsul Ma’arif
PdD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi menyatakan Lau’s Kopitiam
memiliki persamaan dengan KOPITIAM dan mengadili Phiko harus mengganti merek
kedainya. Menariknya, Syamsul dalam putusan Pamin Halim adalah hakim agung yang
tidak setuju KOPITIAM sebagai kata yang bisa diberikan hak ekslusif.
Selain
itu masih ada lagi pengusaha kopitiam yang juga melawan Alex, yaitu QQ
Kopitiam. Dan lagi-lagi Alex menang sehingga QQ Kopitiam harus mengganti
namanya dan tidak boleh menggunakan merek Kopitiam lagi, walaupun sebelumnya QQ
Kopitiam sudah menghapus kata Kopitiam dari restoran-restoran mereka.
Dan satu lagi pihak yang kalah
melawan Alex adalah Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI).
Pasalnya, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan PPKTI dan
menerima eksepsi Abdul Alex. Majelis hakim berpijak pada eksepsi tergugat yang
menilai gabungan pengusaha warung Kopi Tiam tak memiliki ‘legal standing ‘
karena PPKTI hanya dapat menunjukkan akta pendiriannya yang didirikan pada 3
Mei 2011. Namun, akta ini belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum
dan HAM sebagaimana yang diharuskan oleh Pasal 1653-1665 KUH Perdata.
Berdasarkan kasus diatas, banyak
pihak yang berpendapat bahwa seharusnya kata KOPITIAM tidak bisa digunakan
sebagai sebuah merek karena merupakan sebuah kata yang generik. Selain itu
banyak juga pihak yang menyebut bahwa Alex terlalu kapitalis dengan
mempertahankan merek KOPITIAM eksklusif untuk dia. Tetapi terlepas dari itu
semua, terbukti bahwa perlindungan sebuah merek sangatlah penting dalam
membangun usaha yang sustainable. Memang kita bisa dengan mudah mengganti merek
dagang kita setiap saat. Tetapi perjuangan yang telah kita lakukan dalam
membangun sebuah merek akan jadi sia-sia apabila kita mengganti merek kita.
Selain itu, dari kasus diatas kita
dapat melihat bahwa perlindungan sebuah merek juga dapat berfungsi secara
difensif maupun ofensif. Dalam kasus ini, Alex dapat menggunakan perlindungan
merek Kopitiam secara ofensif dengan mengalahkan pemilik usaha kopitiam lainnya
sehingga Alex dapat memonopoly merek KOPITIAM. Selanjutnya kami akan berusaha
untuk memberikan conth kasus perlindungan merek yang berfungsi secara Difensif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar