Sabtu, 04 Juni 2016

Perlindungan Merek secara Ofensif dalam Kasus Kopitiam

       Sengketa merek Kopitiam mungkin menjadi salah satu sengketa merek paling besar di Indonesia. Sengketa ini melibatkan banyak sekali pihak terutama para pemilik restoran kopitiam atau coffee shop. Kasus ini bermula sejak dikeluarkannya pengumuman tentang kepemilkan merek KOPITIAM di media massa oleh Abdul Alex Soelystio. Pada intinya, pengumuman ini memberikan peringatan kepada anggota-anggota Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) untuk menurunkan papan merek atau tidak lagi menggunakan merek Kopitiam. Karena Abdul Alex Soelystio adalah pemegang hak ekslusif yang telah diperolehnya sejak tahun 1996 dan telah diperpanjang kembali pada 2006. Oleh karena itu, pemakaian merek Kopi tiam ini dapat dikenakan tindak pidana merek.
            Karena pengumuman tersebut banyak pemilik restoran kopitiam yang mengganti namanya, tetapi juga tidak sedikit yang tidak mau menggantinya. Bahkan ada beberapa pihak terutama pemilik restoran/cafe Kopitiam yang maah menggugat Menkum HAM sebagai pihak yang mengeluarkan izin merek itu dan juga menggugat Abdul Alex atas merek Kopitiam.
            Salah satunya adalah Pamin Halim, pemilik Kok Tong Kopitiam. Menurutnya, penulisan ‘Kok Tong Kopitiam’ sangat jauh berbeda dengan penulisan merek ‘KOPITIAM’ ala Abdul Alex. Meski berbeda jauh, tetapi MA di tingkat kasasi tetap menyatakan kedai kopi ‘Kok Tong Kopitiam’ memiliki persamaan pada pokoknya dengan kedai kopi ‘KOPITIAM’.
            Kemudian giliran Phiko Leo Putra sebagai pemilik Lau’s Kopitiam yang melakukan gugatan ke Alex. Dalam argumennya, Phiko salah satunya merujuk kepada keputusan Intelectual Poperty Office of Singapore (Kantor HAKI Singapura) dalam perkara Pasific Rim Industries Inc melawan Valentinin Globe BV. Dalam pertimbangannya, Dewan Pariwisata Singapura mengakui bahwa bahasa adalah hidup dan secara konstan berkembang dalam negara yang memiliki ras sangat banyak seperti Singapura yang kaya akan dengan berbagai bahasa dan budaya.
            Tapi apa daya, gugatan Phiko juga kandas, menyusul nasib Pamin Halim. Majelis PK yang diketuai Syamsul Ma’arif PdD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi menyatakan Lau’s Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM dan mengadili Phiko harus mengganti merek kedainya. Menariknya, Syamsul dalam putusan Pamin Halim adalah hakim agung yang tidak setuju KOPITIAM sebagai kata yang bisa diberikan hak ekslusif.
Selain itu masih ada lagi pengusaha kopitiam yang juga melawan Alex, yaitu QQ Kopitiam. Dan lagi-lagi Alex menang sehingga QQ Kopitiam harus mengganti namanya dan tidak boleh menggunakan merek Kopitiam lagi, walaupun sebelumnya QQ Kopitiam sudah menghapus kata Kopitiam dari restoran-restoran mereka.
            Dan satu lagi pihak yang kalah melawan Alex adalah Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI). Pasalnya, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan PPKTI dan menerima eksepsi Abdul Alex. Majelis hakim berpijak pada eksepsi tergugat yang menilai gabungan pengusaha warung Kopi Tiam tak memiliki ‘legal standing ‘ karena PPKTI hanya dapat menunjukkan akta pendiriannya yang didirikan pada 3 Mei 2011. Namun, akta ini belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana yang diharuskan oleh Pasal 1653-1665 KUH Perdata.
            Berdasarkan kasus diatas, banyak pihak yang berpendapat bahwa seharusnya kata KOPITIAM tidak bisa digunakan sebagai sebuah merek karena merupakan sebuah kata yang generik. Selain itu banyak juga pihak yang menyebut bahwa Alex terlalu kapitalis dengan mempertahankan merek KOPITIAM eksklusif untuk dia. Tetapi terlepas dari itu semua, terbukti bahwa perlindungan sebuah merek sangatlah penting dalam membangun usaha yang sustainable. Memang kita bisa dengan mudah mengganti merek dagang kita setiap saat. Tetapi perjuangan yang telah kita lakukan dalam membangun sebuah merek akan jadi sia-sia apabila kita mengganti merek kita.

            Selain itu, dari kasus diatas kita dapat melihat bahwa perlindungan sebuah merek juga dapat berfungsi secara difensif maupun ofensif. Dalam kasus ini, Alex dapat menggunakan perlindungan merek Kopitiam secara ofensif dengan mengalahkan pemilik usaha kopitiam lainnya sehingga Alex dapat memonopoly merek KOPITIAM. Selanjutnya kami akan berusaha untuk memberikan conth kasus perlindungan merek yang berfungsi secara Difensif.

Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda

      KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.  "Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia. Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang. Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut. Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM. Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
            Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005. Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya. Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada. Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)

            Menurut saya seharusnya dalam sebuah permasalahan ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor cepat tanggap dalam melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang telah dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai kosakata nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma yang diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita. Dan sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Merk AHM telah dirugikan dengan Tossa  yang dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma.

Minggu, 24 April 2016

BAHAYA, ORANG INDONESIA MALAS URUS HAK PATEN

     Dikutip dari harian Tempo, Jakarta - Faisal Basri, ekonom dari Universitas Indonesia, mengatakan, hak paten yang dihasilkan oleh orang Indonesia sangat minim. Jumlahnya tak sebanding dengan Cina yang dianggap paling rajin mengurus hak paten atas temuan teknologi mereka.
Menurut Faisal, data yang dimilikinya menunjukkan Indonesia sepanjang 2011 hanya mengajukan 541 hak paten. "Jumlah itu kalah jauh dengan Cina yang mendaftarkan hampir 415 ribu hak paten sepanjang tahun itu," kata Faisal kepada Tempo, Kamis, 26 Juni 2014. Kuantitas pengajuan hak paten ini, kata Faisal, merupakan indikator daya saing masyarakat sebuah negara menghadapi era perdagangan bebas. "Semakin banyak hak paten yang dimiliki sebuah negara dalam konteks perdagangan bebas, maka makin besar potensi pendapatan yang bisa dikantongi oleh suatu negara," katanya Karena itu, Faisal mengimbau agar masyarakat Indonesia yang memiliki inovasi di bidang apa puntak ragu mengurus hak paten. Apalagi  Masyarakat Ekonomi ASEAN akan diberlakukan pada 2015, sehingga masyarakat Indonesia harus mengantisipasi ketatnya persaingan dengan mengurus hak paten temuan mereka 
      Seharusnya masyarakat indonesia lebih memperhatikan tentang penemuan yang didapat sehingga mereka memiliki hak paten, apabila para penemu tidak mengurus hak patennya maka akibatnya nanti akan diakui oleh orang lain bahkan negara lain. Yang seharusnya banyak orang indonesia dalam penemuannya tetapi mereka malah mengabaikannya. 

HAK PATEN MESIN MOTOR BAJAJ DITOLAK

Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Dapat dilihat dari kasus diatas bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.

Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.

Rabu, 23 Maret 2016

Begini Cara Jepang Atasi Pembajakan Hak Cipta Pro aktif, tidak hanya menunggu aduan dari pihak pemegang hak cipta Indonesia harus mencontoh


      Di negara maju dengan ekonomi mapan seperti Jepang, pembajakan hak cipta masih marak terjadi. Acara televisi, animasi, film, musik, maupun konten-konten lainnya sangat mudah ditemukan versi bajakannya. Bahkan, satu sampai dua jam setelah penayangan perdana, versi bajakan sudah bisa diunduh di internet. Menurut anggota Komite Hak Cipta Asosiasi Animasi Jepang (AJA), Yoshihiro Ueno, motif ekonomi tetap menjadi latar belakang maraknya pembajakan di negeri sakura itu. Ia menilai, mahalnya harga versi asli membuat orang Jepang lebih memilih menikmati versi bajakan. Padahal, kesadaran mengenai perlindungan hak cipta di Jepang sudah cukup maju.
Untuk menanggulangi pembajakan itu, pada tahun 2002 Ministry of Economics, Trade and Industrydan Agency for Cultural Affairs Government of Japan menginisiasi asosiasi perusahan-perusahaan di bidang industri kreatif. Asosiasi yang bernama Content Overseas Distribution Association (CODA) itu bertugas menghentikan distribusi illegal tak hanya di Jepang, tetapi juga di luar negeri. Selain mendapatkan dana dari APBN, CODA juga mengumpulkan iuran anggota untuk membiayai operasionalnya. Dalam menjalankan tugasnya, CODA bergerak pro aktif, tak hanya menunggu laporan dari pihak pemegang hak. Jika ada laporan dari pemegang hak dan pelanggaran terjadi di Jepang, CODA bergerak bersama polisi. Sementara, jika tak ada laporan dan pelanggaran terjadi di luar Jepang,  CODA berperan sebagai perantara. 
Tujuan utama CODA memang bukanlah menghukum pembajak. Organisasi itu hanya berusaha agar para pembajak menghentikan aksinya. Untuk menyukseskan hal itu, CODA selalu melakukan negosiasi tatap muka dengan para pembajak. “Kita telusuri di mana pembajaknya. Misalnya, situs Anitube, ternyata administratornya ada di Brazil. Servernya ada di Amerika Serikat. Registrasi domainnya ada di swedia.Ini sedang dikejar oleh CODA. Sekarang masih dalam negosiasi untuk menghapus kontennya,” tutur Kiyotaka Watanabe,representative CODA dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (28/1).
Selain pengejaran, CODA juga aktif melakukan kerja sama dengan perusahaan keamanan perangkat lunak. Hal ini untuk memblokir akses bagi situ-situs yang memuat konten bajakan agar tidak masuk dalam aplikasi resmi. Sehingga, ketika situs illegal tersebut dibuka, akan muncul tampilan bahwa situs tersebut tak bisa diakses karena berisi konten bajakan. Kerja sama juga dijalin CODA dengan mesin pencari seperti Yahoo dan Google. Organisasi itu meminta secara resmi agar situs-situs yang emmuat konten bajakan tak muncul dalam hasil pencarian. Menurut Kiyotaka, sejak 2014 lalu pihaknya telah sukses menjalankan program “trusted copyright removal” bersama Google. Tak hanya itu, CODA juga bekerja lebih jauh dengan memotong sumber dana bagi situs-situs yang pembajak. Sebab, menurut Kiyotaka, kenyataannya banyak perusahaan yang memasang iklan di sistus pembajak. Dana yang didapatkan dari iklan semacam itu pun tak sedikit nilainya. “Kita bekerja sama dengan organisasi periklanan agar perusahaan-perusahaan tidak memasang iklan di situs yang memasang hasil pembajakan,” ujar Kiyotaka. Di sisi lain, upaya perlindungan hak cipta yang dilakukan CODA tak berhenti pada penghentian tindakan pembajakan. CODA juga menjembatani pemilik situs yang dinegosiasi dengan para pemilik hak resmi. Dengan demikian, terjalin hubungan bisnis yang tidak melanggar hak cipta.
Di Indonesia, hasil survey oleh Ernst And Young pada tahun 2014 terhadap 600 responden di Jakarta juga menunjukan bahwa masyarakat sudah memahami perlindungan tentang hak cipta. Sebanyak 80% responden mengaku mengetahui adanya UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara, 70% juga tahu bahwa pemegang hak cipta pun menerima uang dari hasil karnyanya. “Masalahnya, pelanggaran hak cipta di Indonesia merupakan delik aduan. Jika tidak ada laporan dari pihak yang resmi, pemerintah tidak bisa bergerak,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Erni Widhyastari. Sementara itu, tindakan penutupan situs pembajakan bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Erni, pihaknya hanya bisa memberikan pertimbangan hukum. Sementara eksekusinya merupakan kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi. Anggota Komisi X DPR RI yang juga artis, Anang Hermansyah, berharap peraturan dan kebijakan pemerintah dapat menyesuaikan dengan tren industri dan teknologi saat ini. Menurutnya, peraturan-peraturan yang ada mampu harus mendukung karya para pelaku seni. Ia pun meminta pemerintah menindak tegas para pelaku pembajakan. "Terbukti, setelah ada penindakan tegas dari pemerintah dan Polri, ada lima pabrikan pengganda CD musik yang berkomitmen untuk menjual CD original. Ke depan, langkah-langkah seperti itu ditingkatkan agar industri musik Indonesia terus tumbuh dan dilindungi," katanya.
Seharusnya indonesia mencontoh langkah yang dilakukan oleh jepang tentang masalah pembajakan. Pembajakan ini seharusnya menjadi perahtian bagi pemerintah agar kasus pembajakan idak lagi merajalela di indonesia. Kita sebagai warga negara yang baik pun apabila mengetahui adanya pemabajakn seharusnya melaporkan kepada pemerintah atau pihak yang bertanggung jawab atas pemabajakan. 

Sumber :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56ab67afcc803/begini-cara-jepang-atasi-pembajakan-hak-cipta


NO BAJAKAN, HARGAI.

     Dalam era modern ini semakin berkembangnya tempat hiburan khususnya di Indosnesia bahkan para artis berlomba-lomba dalam membuat rumah bernyanyi karaoke. Dengan mendirkan rumah bernyanyi (karaokea) tidak kemungkinan tidak ada nya masalah, bahkan sejumlah masalah terjadi misalnya saja keaslian lagu tersebut, permasalahan hak cipta dan lain sebagainya. Di indonesia marak sekali tentang pembajakan lagu. Dibawa ini adalah salah satu contoh kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh rumah bernyanyi (karaoke) inul vizta dengan owner yaitu artis terkenal di indonesia Inul Daratista. 

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, Inul Daratista (Foto:Antara/Teresia May)


Metrotvnews.com, Jakarta: PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta.  "Berkas PT Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015). Nagaswara menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang  turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K, dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea. Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul. Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai. Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

Dalam kutipan berita diatas dikatakan bahwa inul daratista menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Inul vizta (rumah bernyanyi karaoke Inul Daratista) dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dan pada tahun 2014 Inul kembali dilaporkan  ata penggunaan lagu tanpa izin. Menurut pendapat saya inul vizta harus memeperhatikan hak cipta dari lagu yang disediakan agar para pencipta lagu dan  label dihargai dengan menayangkan dengan asli lagu tersebut atau tidak bajakan. 

Sumber :
http://hiburan.metrotvnews.com/read/2015/03/17/372545/inul-vizta-jadi-tersangka-pelanggaran-hak-cipta

Sabtu, 04 Juni 2016

Perlindungan Merek secara Ofensif dalam Kasus Kopitiam

       Sengketa merek Kopitiam mungkin menjadi salah satu sengketa merek paling besar di Indonesia. Sengketa ini melibatkan banyak sekali pihak terutama para pemilik restoran kopitiam atau coffee shop. Kasus ini bermula sejak dikeluarkannya pengumuman tentang kepemilkan merek KOPITIAM di media massa oleh Abdul Alex Soelystio. Pada intinya, pengumuman ini memberikan peringatan kepada anggota-anggota Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) untuk menurunkan papan merek atau tidak lagi menggunakan merek Kopitiam. Karena Abdul Alex Soelystio adalah pemegang hak ekslusif yang telah diperolehnya sejak tahun 1996 dan telah diperpanjang kembali pada 2006. Oleh karena itu, pemakaian merek Kopi tiam ini dapat dikenakan tindak pidana merek.
            Karena pengumuman tersebut banyak pemilik restoran kopitiam yang mengganti namanya, tetapi juga tidak sedikit yang tidak mau menggantinya. Bahkan ada beberapa pihak terutama pemilik restoran/cafe Kopitiam yang maah menggugat Menkum HAM sebagai pihak yang mengeluarkan izin merek itu dan juga menggugat Abdul Alex atas merek Kopitiam.
            Salah satunya adalah Pamin Halim, pemilik Kok Tong Kopitiam. Menurutnya, penulisan ‘Kok Tong Kopitiam’ sangat jauh berbeda dengan penulisan merek ‘KOPITIAM’ ala Abdul Alex. Meski berbeda jauh, tetapi MA di tingkat kasasi tetap menyatakan kedai kopi ‘Kok Tong Kopitiam’ memiliki persamaan pada pokoknya dengan kedai kopi ‘KOPITIAM’.
            Kemudian giliran Phiko Leo Putra sebagai pemilik Lau’s Kopitiam yang melakukan gugatan ke Alex. Dalam argumennya, Phiko salah satunya merujuk kepada keputusan Intelectual Poperty Office of Singapore (Kantor HAKI Singapura) dalam perkara Pasific Rim Industries Inc melawan Valentinin Globe BV. Dalam pertimbangannya, Dewan Pariwisata Singapura mengakui bahwa bahasa adalah hidup dan secara konstan berkembang dalam negara yang memiliki ras sangat banyak seperti Singapura yang kaya akan dengan berbagai bahasa dan budaya.
            Tapi apa daya, gugatan Phiko juga kandas, menyusul nasib Pamin Halim. Majelis PK yang diketuai Syamsul Ma’arif PdD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi menyatakan Lau’s Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM dan mengadili Phiko harus mengganti merek kedainya. Menariknya, Syamsul dalam putusan Pamin Halim adalah hakim agung yang tidak setuju KOPITIAM sebagai kata yang bisa diberikan hak ekslusif.
Selain itu masih ada lagi pengusaha kopitiam yang juga melawan Alex, yaitu QQ Kopitiam. Dan lagi-lagi Alex menang sehingga QQ Kopitiam harus mengganti namanya dan tidak boleh menggunakan merek Kopitiam lagi, walaupun sebelumnya QQ Kopitiam sudah menghapus kata Kopitiam dari restoran-restoran mereka.
            Dan satu lagi pihak yang kalah melawan Alex adalah Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI). Pasalnya, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan PPKTI dan menerima eksepsi Abdul Alex. Majelis hakim berpijak pada eksepsi tergugat yang menilai gabungan pengusaha warung Kopi Tiam tak memiliki ‘legal standing ‘ karena PPKTI hanya dapat menunjukkan akta pendiriannya yang didirikan pada 3 Mei 2011. Namun, akta ini belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana yang diharuskan oleh Pasal 1653-1665 KUH Perdata.
            Berdasarkan kasus diatas, banyak pihak yang berpendapat bahwa seharusnya kata KOPITIAM tidak bisa digunakan sebagai sebuah merek karena merupakan sebuah kata yang generik. Selain itu banyak juga pihak yang menyebut bahwa Alex terlalu kapitalis dengan mempertahankan merek KOPITIAM eksklusif untuk dia. Tetapi terlepas dari itu semua, terbukti bahwa perlindungan sebuah merek sangatlah penting dalam membangun usaha yang sustainable. Memang kita bisa dengan mudah mengganti merek dagang kita setiap saat. Tetapi perjuangan yang telah kita lakukan dalam membangun sebuah merek akan jadi sia-sia apabila kita mengganti merek kita.

            Selain itu, dari kasus diatas kita dapat melihat bahwa perlindungan sebuah merek juga dapat berfungsi secara difensif maupun ofensif. Dalam kasus ini, Alex dapat menggunakan perlindungan merek Kopitiam secara ofensif dengan mengalahkan pemilik usaha kopitiam lainnya sehingga Alex dapat memonopoly merek KOPITIAM. Selanjutnya kami akan berusaha untuk memberikan conth kasus perlindungan merek yang berfungsi secara Difensif.

Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda

      KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.  "Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia. Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang. Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut. Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM. Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
            Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005. Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya. Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada. Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)

            Menurut saya seharusnya dalam sebuah permasalahan ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor cepat tanggap dalam melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang telah dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai kosakata nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma yang diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita. Dan sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Merk AHM telah dirugikan dengan Tossa  yang dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma.

Minggu, 24 April 2016

BAHAYA, ORANG INDONESIA MALAS URUS HAK PATEN

     Dikutip dari harian Tempo, Jakarta - Faisal Basri, ekonom dari Universitas Indonesia, mengatakan, hak paten yang dihasilkan oleh orang Indonesia sangat minim. Jumlahnya tak sebanding dengan Cina yang dianggap paling rajin mengurus hak paten atas temuan teknologi mereka.
Menurut Faisal, data yang dimilikinya menunjukkan Indonesia sepanjang 2011 hanya mengajukan 541 hak paten. "Jumlah itu kalah jauh dengan Cina yang mendaftarkan hampir 415 ribu hak paten sepanjang tahun itu," kata Faisal kepada Tempo, Kamis, 26 Juni 2014. Kuantitas pengajuan hak paten ini, kata Faisal, merupakan indikator daya saing masyarakat sebuah negara menghadapi era perdagangan bebas. "Semakin banyak hak paten yang dimiliki sebuah negara dalam konteks perdagangan bebas, maka makin besar potensi pendapatan yang bisa dikantongi oleh suatu negara," katanya Karena itu, Faisal mengimbau agar masyarakat Indonesia yang memiliki inovasi di bidang apa puntak ragu mengurus hak paten. Apalagi  Masyarakat Ekonomi ASEAN akan diberlakukan pada 2015, sehingga masyarakat Indonesia harus mengantisipasi ketatnya persaingan dengan mengurus hak paten temuan mereka 
      Seharusnya masyarakat indonesia lebih memperhatikan tentang penemuan yang didapat sehingga mereka memiliki hak paten, apabila para penemu tidak mengurus hak patennya maka akibatnya nanti akan diakui oleh orang lain bahkan negara lain. Yang seharusnya banyak orang indonesia dalam penemuannya tetapi mereka malah mengabaikannya. 

HAK PATEN MESIN MOTOR BAJAJ DITOLAK

Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Dapat dilihat dari kasus diatas bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.

Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.

Rabu, 23 Maret 2016

Begini Cara Jepang Atasi Pembajakan Hak Cipta Pro aktif, tidak hanya menunggu aduan dari pihak pemegang hak cipta Indonesia harus mencontoh


      Di negara maju dengan ekonomi mapan seperti Jepang, pembajakan hak cipta masih marak terjadi. Acara televisi, animasi, film, musik, maupun konten-konten lainnya sangat mudah ditemukan versi bajakannya. Bahkan, satu sampai dua jam setelah penayangan perdana, versi bajakan sudah bisa diunduh di internet. Menurut anggota Komite Hak Cipta Asosiasi Animasi Jepang (AJA), Yoshihiro Ueno, motif ekonomi tetap menjadi latar belakang maraknya pembajakan di negeri sakura itu. Ia menilai, mahalnya harga versi asli membuat orang Jepang lebih memilih menikmati versi bajakan. Padahal, kesadaran mengenai perlindungan hak cipta di Jepang sudah cukup maju.
Untuk menanggulangi pembajakan itu, pada tahun 2002 Ministry of Economics, Trade and Industrydan Agency for Cultural Affairs Government of Japan menginisiasi asosiasi perusahan-perusahaan di bidang industri kreatif. Asosiasi yang bernama Content Overseas Distribution Association (CODA) itu bertugas menghentikan distribusi illegal tak hanya di Jepang, tetapi juga di luar negeri. Selain mendapatkan dana dari APBN, CODA juga mengumpulkan iuran anggota untuk membiayai operasionalnya. Dalam menjalankan tugasnya, CODA bergerak pro aktif, tak hanya menunggu laporan dari pihak pemegang hak. Jika ada laporan dari pemegang hak dan pelanggaran terjadi di Jepang, CODA bergerak bersama polisi. Sementara, jika tak ada laporan dan pelanggaran terjadi di luar Jepang,  CODA berperan sebagai perantara. 
Tujuan utama CODA memang bukanlah menghukum pembajak. Organisasi itu hanya berusaha agar para pembajak menghentikan aksinya. Untuk menyukseskan hal itu, CODA selalu melakukan negosiasi tatap muka dengan para pembajak. “Kita telusuri di mana pembajaknya. Misalnya, situs Anitube, ternyata administratornya ada di Brazil. Servernya ada di Amerika Serikat. Registrasi domainnya ada di swedia.Ini sedang dikejar oleh CODA. Sekarang masih dalam negosiasi untuk menghapus kontennya,” tutur Kiyotaka Watanabe,representative CODA dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (28/1).
Selain pengejaran, CODA juga aktif melakukan kerja sama dengan perusahaan keamanan perangkat lunak. Hal ini untuk memblokir akses bagi situ-situs yang memuat konten bajakan agar tidak masuk dalam aplikasi resmi. Sehingga, ketika situs illegal tersebut dibuka, akan muncul tampilan bahwa situs tersebut tak bisa diakses karena berisi konten bajakan. Kerja sama juga dijalin CODA dengan mesin pencari seperti Yahoo dan Google. Organisasi itu meminta secara resmi agar situs-situs yang emmuat konten bajakan tak muncul dalam hasil pencarian. Menurut Kiyotaka, sejak 2014 lalu pihaknya telah sukses menjalankan program “trusted copyright removal” bersama Google. Tak hanya itu, CODA juga bekerja lebih jauh dengan memotong sumber dana bagi situs-situs yang pembajak. Sebab, menurut Kiyotaka, kenyataannya banyak perusahaan yang memasang iklan di sistus pembajak. Dana yang didapatkan dari iklan semacam itu pun tak sedikit nilainya. “Kita bekerja sama dengan organisasi periklanan agar perusahaan-perusahaan tidak memasang iklan di situs yang memasang hasil pembajakan,” ujar Kiyotaka. Di sisi lain, upaya perlindungan hak cipta yang dilakukan CODA tak berhenti pada penghentian tindakan pembajakan. CODA juga menjembatani pemilik situs yang dinegosiasi dengan para pemilik hak resmi. Dengan demikian, terjalin hubungan bisnis yang tidak melanggar hak cipta.
Di Indonesia, hasil survey oleh Ernst And Young pada tahun 2014 terhadap 600 responden di Jakarta juga menunjukan bahwa masyarakat sudah memahami perlindungan tentang hak cipta. Sebanyak 80% responden mengaku mengetahui adanya UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara, 70% juga tahu bahwa pemegang hak cipta pun menerima uang dari hasil karnyanya. “Masalahnya, pelanggaran hak cipta di Indonesia merupakan delik aduan. Jika tidak ada laporan dari pihak yang resmi, pemerintah tidak bisa bergerak,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Erni Widhyastari. Sementara itu, tindakan penutupan situs pembajakan bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Erni, pihaknya hanya bisa memberikan pertimbangan hukum. Sementara eksekusinya merupakan kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi. Anggota Komisi X DPR RI yang juga artis, Anang Hermansyah, berharap peraturan dan kebijakan pemerintah dapat menyesuaikan dengan tren industri dan teknologi saat ini. Menurutnya, peraturan-peraturan yang ada mampu harus mendukung karya para pelaku seni. Ia pun meminta pemerintah menindak tegas para pelaku pembajakan. "Terbukti, setelah ada penindakan tegas dari pemerintah dan Polri, ada lima pabrikan pengganda CD musik yang berkomitmen untuk menjual CD original. Ke depan, langkah-langkah seperti itu ditingkatkan agar industri musik Indonesia terus tumbuh dan dilindungi," katanya.
Seharusnya indonesia mencontoh langkah yang dilakukan oleh jepang tentang masalah pembajakan. Pembajakan ini seharusnya menjadi perahtian bagi pemerintah agar kasus pembajakan idak lagi merajalela di indonesia. Kita sebagai warga negara yang baik pun apabila mengetahui adanya pemabajakn seharusnya melaporkan kepada pemerintah atau pihak yang bertanggung jawab atas pemabajakan. 

Sumber :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56ab67afcc803/begini-cara-jepang-atasi-pembajakan-hak-cipta


NO BAJAKAN, HARGAI.

     Dalam era modern ini semakin berkembangnya tempat hiburan khususnya di Indosnesia bahkan para artis berlomba-lomba dalam membuat rumah bernyanyi karaoke. Dengan mendirkan rumah bernyanyi (karaokea) tidak kemungkinan tidak ada nya masalah, bahkan sejumlah masalah terjadi misalnya saja keaslian lagu tersebut, permasalahan hak cipta dan lain sebagainya. Di indonesia marak sekali tentang pembajakan lagu. Dibawa ini adalah salah satu contoh kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh rumah bernyanyi (karaoke) inul vizta dengan owner yaitu artis terkenal di indonesia Inul Daratista. 

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, Inul Daratista (Foto:Antara/Teresia May)


Metrotvnews.com, Jakarta: PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta.  "Berkas PT Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015). Nagaswara menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang  turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K, dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea. Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul. Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai. Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

Dalam kutipan berita diatas dikatakan bahwa inul daratista menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Inul vizta (rumah bernyanyi karaoke Inul Daratista) dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dan pada tahun 2014 Inul kembali dilaporkan  ata penggunaan lagu tanpa izin. Menurut pendapat saya inul vizta harus memeperhatikan hak cipta dari lagu yang disediakan agar para pencipta lagu dan  label dihargai dengan menayangkan dengan asli lagu tersebut atau tidak bajakan. 

Sumber :
http://hiburan.metrotvnews.com/read/2015/03/17/372545/inul-vizta-jadi-tersangka-pelanggaran-hak-cipta