Kamis, 11 Januari 2018

PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

      Berdasarkan artikel dari detik.com, selain menjadi pelaku pemakai narkoba sebelumnya DTB melakukan pelanggran kode etik profesi polisi sampai diberhentikannya sebagai keanggotaan kepolisian. Pelanggaran kode etik profesi yang dilakukannya yaitu  tidak disiplin dengan tidak masuk kerja tanpa izin. tidak hanya sekali ia diberikan teguran, berulang kali ia ditegur dan pada akhirnya desember 2017 DTB diberhentikan dari anggota kepolisan karena tidak masuk kerja selama 30 hari beruturut-turut karena melanggar perturan polisi republik indonesia. 

        Menurut saya, DTB tidak merasa jera dengan kasus yang menimpanya itu, berulang kali ia melanggar beberapa kode etik kepolisian dan pada akhirnya ia ditangkap juga sebagai tersangka kasus narkoba. Sebaiknya DTB dihukum seberat-beratnya diberi sanksi sesuai ketentuan undang-undang, dan memang seharusnya DTB diberhentikan sebagai anggota kepolisan.  Fungsi kode etik sendiri yaitu sebagai sarana kontrol sosial, mencegah terjadinya intervensi yang dilakukan oleh siapapun, dan sebagai acuan pengembangan ke jenjang yang lebih tinggi. Maka dari itu apabila seseorang yang melanggar kode etik maka akan ada sanksi yaitu berupa sanksi sosial, apabila pelanggaran yang terjadi melebihi batas maka sanksi yang diberikan berupa sanksi hukum. Seperti kasus diatas, DTB sudah diberikan sanksi moral/sosial tetapi ia msih melanggar kode etik profesinya maka sanski yang diberikan sanksi hukum yang sesuai dengan peraturan polisi republik indonesia berupa pemberhentian anggota kepolisian. 

Senin, 01 Januari 2018

KODE ETIK PROFESI INSINYUR

Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat di keluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya.
Organisasi engineer di Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” adalah :
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :
1.      Mengutamakan keluhuran budi.
2.      Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.      Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

SAPTA DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :
1.      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.      Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.  Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Ciri-ciri organisasi profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
·      Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
·         Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi

·   Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi

Kamis, 11 Januari 2018

PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

      Berdasarkan artikel dari detik.com, selain menjadi pelaku pemakai narkoba sebelumnya DTB melakukan pelanggran kode etik profesi polisi sampai diberhentikannya sebagai keanggotaan kepolisian. Pelanggaran kode etik profesi yang dilakukannya yaitu  tidak disiplin dengan tidak masuk kerja tanpa izin. tidak hanya sekali ia diberikan teguran, berulang kali ia ditegur dan pada akhirnya desember 2017 DTB diberhentikan dari anggota kepolisan karena tidak masuk kerja selama 30 hari beruturut-turut karena melanggar perturan polisi republik indonesia. 

        Menurut saya, DTB tidak merasa jera dengan kasus yang menimpanya itu, berulang kali ia melanggar beberapa kode etik kepolisian dan pada akhirnya ia ditangkap juga sebagai tersangka kasus narkoba. Sebaiknya DTB dihukum seberat-beratnya diberi sanksi sesuai ketentuan undang-undang, dan memang seharusnya DTB diberhentikan sebagai anggota kepolisan.  Fungsi kode etik sendiri yaitu sebagai sarana kontrol sosial, mencegah terjadinya intervensi yang dilakukan oleh siapapun, dan sebagai acuan pengembangan ke jenjang yang lebih tinggi. Maka dari itu apabila seseorang yang melanggar kode etik maka akan ada sanksi yaitu berupa sanksi sosial, apabila pelanggaran yang terjadi melebihi batas maka sanksi yang diberikan berupa sanksi hukum. Seperti kasus diatas, DTB sudah diberikan sanksi moral/sosial tetapi ia msih melanggar kode etik profesinya maka sanski yang diberikan sanksi hukum yang sesuai dengan peraturan polisi republik indonesia berupa pemberhentian anggota kepolisian. 

Senin, 01 Januari 2018

KODE ETIK PROFESI INSINYUR

Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat di keluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya.
Organisasi engineer di Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” adalah :
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :
1.      Mengutamakan keluhuran budi.
2.      Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.      Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

SAPTA DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :
1.      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.      Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.  Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Ciri-ciri organisasi profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
·      Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
·         Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi

·   Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi