Daya
dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Penentuan daya dukung lingkungan
hidup dilakuikan dengan cara mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber
daya untuk mendukung kegiatan manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi
kelangsungan hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi
oleh keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang
bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor
pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai.
Daya
dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas
penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative
capacity). Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas
pada kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan
lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu
ruang/wilayah. Oleh karena kapasitas sumber daya alam tergantung pada
kemampuan, ketersediaan, dan kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya
dukung lingkungan hidup dalam pedoman ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga)
pendekatan, yaitu:
a) Kemampuan lahan untuk alokasi
pemanfaatan ruang.
b) Perbandingan antara ketersediaan dan
kebutuhan lahan.
c) Perbandingan antara ketersediaan dan
kebutuhan air.
Agar
pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan
sumber daya, alokasi pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan lahan.
Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air di suatu
wilayah menentukan keadaan surplus atau defisit dari lahan dan air untuk
mendukung kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil penentuan daya dukung lingkungan
hidup dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah. Mengingat
daya dukung lingkungan hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah
administratif, penerapan rencana tata ruang harus memperhatikan aspek
keterkaitan ekologis, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam
pengelolaannya memperhatikan kerja sama antar daerah.
Status
daya dukung lahan diperoleh dari pembandingan antara ketersediaan lahan (SL)
dan kebutuhan lahan (DL).Penentuan daya dukung lahan dilakukan dengan
membandingkan ketersediaan dan kebutuhan lahan.
i. Bila SL > DL , daya dukung lahan
dinyatakan surplus.
ii. Bila SL < DL, daya dukung lahan
dinyatakan defisit atau terlampaui.
Di dalam
Ketentuan Umum UU RI no 23 tahun 1997 Pasal 1 Ayat 6 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lain. Konsep tentang daya dukung sebenarnya berasal dari pengelolaan
hewan ternak dan satwa liar. Daya dukung itu menunjukkan kemampuan lingkungan
untuk mendukung kehidupan hewan yang dinyatakan dalam jumlah ekorpersatuan luas
lahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar