Minggu, 24 April 2016

BAHAYA, ORANG INDONESIA MALAS URUS HAK PATEN

     Dikutip dari harian Tempo, Jakarta - Faisal Basri, ekonom dari Universitas Indonesia, mengatakan, hak paten yang dihasilkan oleh orang Indonesia sangat minim. Jumlahnya tak sebanding dengan Cina yang dianggap paling rajin mengurus hak paten atas temuan teknologi mereka.
Menurut Faisal, data yang dimilikinya menunjukkan Indonesia sepanjang 2011 hanya mengajukan 541 hak paten. "Jumlah itu kalah jauh dengan Cina yang mendaftarkan hampir 415 ribu hak paten sepanjang tahun itu," kata Faisal kepada Tempo, Kamis, 26 Juni 2014. Kuantitas pengajuan hak paten ini, kata Faisal, merupakan indikator daya saing masyarakat sebuah negara menghadapi era perdagangan bebas. "Semakin banyak hak paten yang dimiliki sebuah negara dalam konteks perdagangan bebas, maka makin besar potensi pendapatan yang bisa dikantongi oleh suatu negara," katanya Karena itu, Faisal mengimbau agar masyarakat Indonesia yang memiliki inovasi di bidang apa puntak ragu mengurus hak paten. Apalagi  Masyarakat Ekonomi ASEAN akan diberlakukan pada 2015, sehingga masyarakat Indonesia harus mengantisipasi ketatnya persaingan dengan mengurus hak paten temuan mereka 
      Seharusnya masyarakat indonesia lebih memperhatikan tentang penemuan yang didapat sehingga mereka memiliki hak paten, apabila para penemu tidak mengurus hak patennya maka akibatnya nanti akan diakui oleh orang lain bahkan negara lain. Yang seharusnya banyak orang indonesia dalam penemuannya tetapi mereka malah mengabaikannya. 

HAK PATEN MESIN MOTOR BAJAJ DITOLAK

Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Dapat dilihat dari kasus diatas bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.

Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.

Minggu, 24 April 2016

BAHAYA, ORANG INDONESIA MALAS URUS HAK PATEN

     Dikutip dari harian Tempo, Jakarta - Faisal Basri, ekonom dari Universitas Indonesia, mengatakan, hak paten yang dihasilkan oleh orang Indonesia sangat minim. Jumlahnya tak sebanding dengan Cina yang dianggap paling rajin mengurus hak paten atas temuan teknologi mereka.
Menurut Faisal, data yang dimilikinya menunjukkan Indonesia sepanjang 2011 hanya mengajukan 541 hak paten. "Jumlah itu kalah jauh dengan Cina yang mendaftarkan hampir 415 ribu hak paten sepanjang tahun itu," kata Faisal kepada Tempo, Kamis, 26 Juni 2014. Kuantitas pengajuan hak paten ini, kata Faisal, merupakan indikator daya saing masyarakat sebuah negara menghadapi era perdagangan bebas. "Semakin banyak hak paten yang dimiliki sebuah negara dalam konteks perdagangan bebas, maka makin besar potensi pendapatan yang bisa dikantongi oleh suatu negara," katanya Karena itu, Faisal mengimbau agar masyarakat Indonesia yang memiliki inovasi di bidang apa puntak ragu mengurus hak paten. Apalagi  Masyarakat Ekonomi ASEAN akan diberlakukan pada 2015, sehingga masyarakat Indonesia harus mengantisipasi ketatnya persaingan dengan mengurus hak paten temuan mereka 
      Seharusnya masyarakat indonesia lebih memperhatikan tentang penemuan yang didapat sehingga mereka memiliki hak paten, apabila para penemu tidak mengurus hak patennya maka akibatnya nanti akan diakui oleh orang lain bahkan negara lain. Yang seharusnya banyak orang indonesia dalam penemuannya tetapi mereka malah mengabaikannya. 

HAK PATEN MESIN MOTOR BAJAJ DITOLAK

Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Dapat dilihat dari kasus diatas bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.

Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.