BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS
Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam
kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31
Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari
2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama
Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero),
namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah
menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014
Akibat dari pelayanan BPJS yang
belum optimal, masayarakat, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS
dirugikan. Masyarakat banyak yang ditolak oleh rumah sakit swasta karena
minimnya biaya yang dikeluarkan oleh pihak BJS untuk rumah sakit tersebut,
alasannya misalnya kamar penuh dan lain sebgainya. Akhirnya masyarakat tidak
dapat menerima pelayanan kesehatan dengan baik.
Contoh lainnya adalah dikutip dari
harian kompas 26 maret 2015 tentang Sistem Rujukan BPJS Belum Maksimal itu
adalah akibat dari sistem yang belum terlealisasi. "Sistem rujukan
berjalan, tetapi belum maksimal," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional
Chazali Husni Situmorang dalam diskusi yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan "Memahami Lebih Dalam Sistem Rujukan dan Pola
Pembayaran BPJS", Kamis (26/3), di Jakarta. Akibatnya hak masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan menjadi terhambat. Makin bertambah peserta dan pasien BPJS yang
ingin mendapatkan pelayanan makin lambat pula pelayanan yang di dapat dan tidak
maksimal dalam memberikan pelayanannya.
Saat ini juga banyak masyarakat yang
masih belum mendapatkan jaminan kesehatan yang maksimal. Sering kali masyarakat
dibingungkan dengan sistem yang rumit, misalnya pendaftaran, perujukan dan lain
sebagai nya. Mislanya hak masyarakat dalam menerima obat yang didapat secara
gratis, kadang ada obat yang tidak bisa diberikan secara gratis (bukan obat
generik) maka dari itu pihak rumah sakit atau pun puskesmas dan lain sbegainya
dibingungkan dengan pemberian obat alhasil pasien sering kali untuk membeli
obat sendiri bukan dari pelayanan BPJS itu sendiri.
Dilihat dari masalah-maslah yang
sering muncul kesiapan pemerintah akan pelayanan kesehatan untuk masyarakat
belum sepenuhnya terlealisasi akibatnya hak masayarakat untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan menjadi tidak ada. Dan akibat lainnya sistem yang lain pun
tidak dapat dimaksimalkan. Banyak pihak yang mengeluh tentang sistem BPJS ini
dari pihak rumah sakit, klinik, puskesmas dan lain sebgaianya.
Infrastruktur layanan pun menjadi
masalahnya misalnya masih banyak terjadi kekurangan tenaga (dokter, bidan,
perawat) diberbagai RS. Ada banyak juga RS Kelas B yang belum memenuhi standar
jumlah ketenagaan, khususnya untuk dokter dan dokter spesialis.
Masalah lainnya yaitu terlihat dalam
harian kompas selasa, 6 Januari 2015 setahun
berlaku, program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih
bermasalah. Pemerintah mencatat ada beberapa permasalahan penting yang mewarnai
program kesehatan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Sofjan Djalil mengatakan, salah satu penyimpangan mendasar yang
ditemukan dalam penyelenggaraan program tersebut adalah praktik curang yang
dilakukan oleh sekelompok masyarakat. Berdasarkan temuan pemerintah, ada masyarakat
yang memanfaatkan program BPJS Kesehatan untuk menyembuhkan penyakit mereka
saja, setelah itu tidak bayar iuran lagi. "Ada semacam moral hazard yang
terjadi dan ini harus segera dibenahi," kata nya, Senin (5/1/2015).
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Akmal Taher menambahkan, masalah lain yang juga mewarnai program BPJS Kesehatan
adalah adanya salah klaim dari pihak rumah sakit. Salah klaim tersebut bahkan,
menyebabkan klaim yang diajukan pihak rumah sakit lebih tinggi dari yang
seharusnya.
Akmal mengatakan, pihaknya belum
tahu secara pasti kesalahan klaim tersebut disebabkan oleh unsur kesengajaan
atau tidak. Akmal belum mau mau memastikan nilai kesalahan klaim tersebut.
"Tahun pertama masih sosialisasi, tahun 2015 akan dipertegas dan menyiapkan
pengawasannya dan akan ditindak sesuai hukum," ujar Akmal.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi
Idris mengakui masih ada banyak permasalahan yang mewarnai program BPJS
Kesehatan selama 2014. Oleh sebab itu, ke depan, BPJS Kesehatan akan
memperbaiki pelaksanaan program BPJS Kesehatan.
Pelaksanaan BPJS Kesehatan harus
lebih baik, sebab peserta BPJS Kesehatan terus meningkat. Begitu pula mitra
BPJS Kesehatan seperti rumah sakit, klinik dan dokter.
Untung Suseno Sutarjo, Sekretaris
Jenderal Kementerian Kesehatan, mengatakan, jumlah peserta penerima bantuan
iuran yang berasal dari kalangan masyarakat tidak mampu pada tahun 2015 ini
akan bertambah sampai dengan 2,2 juta. Untuk menambah peserta tersebut
pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran sekitar Rp 800 miliar pada
2015 dengan premi Rp 19.225 per orang per bulan. "Preminya sama seperti
yang tahun kemarin," kata Untung.
Memang pelayanan BPJS Kesehatan,
khususnya terhadap masyarakat miskin penerima bantuan iuran (PBI) yang
pengobatannya ditanggung APBN, belum memuaskan. Koordinator Advokasi BPJS Watch
Timboel Siregar mengatakan, buruknya pelayanan ini bisa dilihat dari sikap
rumah sakit yang masih mencari alasan untuk tidak melayani warga miskin
penerima bantuan iuran.
Menurut
Timboel, alasan rumah sakit bermacam- macam. Namun umumnya beralasan kamar
pasien sedang penuh. Padahal ketika dicek banyak kamar kosong. "Ini seperti
terjadi di Cengkareng, dan banyak kasus lainnya," kata Timboel, dalam
sebuah pernyataan yang dikeluarkannya di Jakarta pekan ini. (Agus Triyono)
Sumber :
http://print.kompas.com/baca/2015/03/26/Sistem-Rujukan-BPJS-Belum-Maksimal. 27
Maret 2015, 23.00 WIB.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/01/06/130228826/Ini.Permasalahan.Penting.di.BPJS.Kesehatan.
27 Maret 2015, 23.00 WIB.
Menurut saya pemerintah seharusnya
memaksimalkan pelayanan kesehatan masayarakat melalui BPJS kesehatan ini,
karena hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari negara/pemerintah
misalnya kesehatan. Dampak program BPJS kesehatan ini bagi masyarakat kelas
bawah akan berdampak sangat baik namun pemerintah juga harus memikirkan sistem
yang baik agar masyarakat tidak dibingungkan dengan sistem yang rumit. Dan juga
sarana-sarana penunjang program BPJS juga harus dimaksimalkan.
Solusi yang terbaik adalah pemerintah
harus mengevaluasi sistem yang sekarang ini, mencari permaslahan, keluhan
masayarakat tentang program BPJS ini dan mencari jalan keluar yang tepat agar
sistem yang masih belum terlealisai tidak berdampak kepada masyarakat itu
sendiri. Akibatnya masyarakat mendapatkan hak atas pelayanan kesehatan dengan
baik.